POJOKSATU.id - Rombongan mutasi kembali terjadi di tubuh Polri.
Kali ini, telegram resmi bernomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang diteken Kapolri menjadi sorotan publik.
Dalam surat tersebut, tercatat ada 54 anggota yang mengalami pergeseran jabatan.
Baca Juga: Cetakan Kue Lengket? Ini 7 Cara Merawatnya agar Kue Lebaran Mulus dan Tidak Rusak
Rinciannya, 44 orang mendapatkan promosi, tiga orang didemosi, dan tujuh lainnya dimutasi dalam rangka pensiun.
Mutasi dan rotasi memang bukan hal baru di institusi Bhayangkara.
Namun, perhatian publik tertuju pada tiga kapolres yang namanya sempat viral karena kasus masing-masing.
Baca Juga: Loyang Berminyak Bisa Kinclong Pakai Kantong Teh, Tips Praktis Jelang Lebaran 2026
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dikutip, Senin (02/03/2026).
Tiga Kapolres yang Didemosi
Nama pertama adalah Kapolres Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo.
Ia menjadi sorotan setelah penyidiknya menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Baca Juga: Masjid Arab Makassar Memiliki Jejak Sejarah Sebagai Masjid Tua di Kampung Tionghoa Sejak 1907
Situasi makin panas ketika muncul kabar bahwa polisi memberi sinyal sepakat dengan keluarga penjambret yang meminta uang ganti rugi jutaan rupiah agar kasus dicabut.
Kritik publik dan DPR pun mengalir deras. Akhirnya perkara Hogi dihentikan. Kini Edy didemosi untuk menjalani tugas di Divisi Hukum Mabes Polri.
Jabatan Kapolres Sleman diserahkan kepada Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat Akreditor Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Ketegangan Global Meningkat, Indonesia Dinilai Jadi Negara Paling Aman Saat Perang Dunia III
Nama kedua adalah Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam dugaan penyimpangan seksual serta keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Sidang etik Polri menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat.
Di sisi lain, proses pidana umum tetap berjalan dan Didik telah menyandang status tersangka.
Baca Juga: Penjelasan Dalil dan Hukum tentang Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Anak Yatim di Panti Asuhan
Dalam telegram tersebut, Didik didemosi menjadi perwira menengah pada Yanma Mabes Polri hingga putusan pemecatannya berkekuatan hukum tetap.
Posisi Kapolres Bima Kota kini dijabat AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda NTB.
Nama ketiga adalah AKBP Natalena Eko Cahyono, eks Kapolres Bungo.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Hukum dan Bacaan Niat untuk Orang Lain
Ia menuai sorotan setelah aksinya merusak fasilitas SPBU saat melakukan penindakan dugaan pelanggaran BBM pada akhir 2025.
Aksi tersebut dinilai berlebihan dan memicu polemik di media sosial.
Tak hanya itu, kinerjanya juga dipertanyakan menyusul laporan peningkatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan kasus narkoba di wilayahnya.
Baca Juga: Masjid Raya Makassar, Jejak Sejarah Arsitektur Megah, dan Kisah Renovasi yang Pernah Jadi Sorotan
Kini Natalena didemosi menjadi perwira menengah non job di Polda Jambi. Jabatan Kapolres Bungo diisi AKBP Zamri Elfino yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penyegaran atau Sanksi?
Di satu sisi, mutasi disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Namun di sisi lain, publik melihat ada pesan tegas dari pimpinan tertinggi Polri terhadap anggota yang dinilai bermasalah atau menuai polemik.
Baca Juga: Harga Minyak Membara Imbas Konflik Timur Tengah, Brent Sempat Tembus US$80
Langkah ini pun menjadi pengingat bahwa jabatan di kepolisian bukan sekadar posisi, tetapi amanah besar yang disorot masyarakat setiap saat. ***




