POJOKSATU.id, JAKARTA-- Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, merespons pernyataan mantan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan terkait proyek Whoosh yang sudah busuk sejak awal.

Luhut Binsar Pandjaitan disebut Muslim sebagai sosok yang juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian dan beban yang ditimbulkan akibat protek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Saat ini di Pemerintahan Prabowo –Gibran, Luhut menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Baca Juga: Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh Hampir 3 Kali Lipat, Biaya Tembus 52 Juta US$ per Km

"Berarti Luhut tahu bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dibangun oleh konsorsium KCIC memang barang busuk,” kata Muslim, Selasa (21/10/2025).

“Kenapa dia tidak cegah atau dia beri masukan ke Presiden Jokowi agar jangan diteruskan atau dihentikan? Malah membiarkan barang busuk itu tetap dikerjakan dan kondisinya menimbulkan beban negara hingga saat ini," kata Muslim lagi.

Menurut Muslim, jika Luhut sudah tau sejak awal dan membiarkan, maka Luhut harus ikut bertanggung jawab soal kerugian dan beban utang yang ditimbulkan.

Baca Juga: Diam Tau-tau Lapor, Jokowi Tenang Hadapi Utang Kereta Cepart Whoosh, Roy Suryo : Kebanggaaan UGM, Kini Jadi Beban Indonesia

"Bahkan ditengarai proyek itu dimarkup tiga kali lipat. Itu artinya suatu kejahatan yang sengaja dilindungi oleh Luhut dong. Dan itu berarti Luhut juga tahu dong,” katanya.

“Kok dibiarkan? Ada apa? Padahal proyek Whoosh itu adalah proyek jebakan utang China atau debt trap China," terang Muslim.

Sebagai purnawirawan tentara, Luhut seharusnya tahu teori intelijen soal jebak-menjebak.

"Apakah luhut sadar menggiring negara masuk dalam jebakan China,” tanyanya.

“Jadi Luhut jangan cuci tangan dengan pernyataan Whoosh itu barang busuk dari awal. Dia harus ikut bertanggung jawab bersama Jokowi yang memaksakan Whoosh barang busuk tersebut," tegas Muslim.

Jabatan Luhut Pandjaitan

Sementara itu dari pernyataan mantan Sekretaris BUMN Said Didu, Luhut disebutnya sebagai Ketua Komite Kereta Api Cepat sesuai Perpres No 93 Tahun 2021.

Melalui postingan di laman X, Minggu (19/10), Said Didu mengatakan bahwa proyek kereta api cepat jelas-jelas proyek pemerintah dengan dasar hukum Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Said Didu lalu membeberkan dasar hukum kedua yaitu Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Dimana dalam Perpres ini menugaskan Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Komite Kereta Api Cepat.****