POJOKSATU.ID - Menjelang pemberlakuan kebijakan per 1 Juni 2026, Pemerintah terus mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor satu pintu untuk komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis.
Langkah besar ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam memperkuat pengawasan, mendorong transparansi perdagangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Pada implementasi tahap awal, program ini akan mengintegrasikan sistem pelaporan ekspor secara elektronik tanpa mengganggu kelancaran arus barang maupun kontrak dagang yang sedang berjalan.
Melalui masa transisi yang terukur, Pemerintah juga menjamin kepastian hukum serta stabilitas iklim berusaha bagi seluruh eksportir dan mitra internasional.
Baca Juga: UI dan Binus University Bersaing Kembangkan Tomohon, Siapa yang Terpilih di Genera-Z Berbakti 2026?
Dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Danantara Jakarta pada Minggu (31/5), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
Menurut Menko Airlangga, langkah taktis tersebut sangat penting untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang dapat merugikan negara.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa kebijakan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis ini akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme satu pintu bersama DSI.
Kehadiran badan usaha tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur perdagangan komoditas strategis sekaligus mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor yang jauh lebih akuntabel.
Baca Juga: Eks Wartawan Nanik S Deyang Jabat Kepala BGN, Dadan dan Mantan Pangdam Dicopot Prabowo
Kebijakan ini sendiri merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu.
Untuk tahap awal, implementasi aturan baru ini akan mencakup tiga komoditas strategis nasional, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ketiga komoditas tersebut dipilih karena selama ini telah menjadi kontributor utama bagi angka ekspor nasional dan surplus perdagangan Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2025, nilai ekspor dari batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional.
Kontribusi masif dari ketiga sektor tersebut bahkan telah sukses menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Agar memberikan ruang penyesuaian yang cukup bagi para pelaku usaha, pelaksanaan kebijakan ini dipastikan akan berjalan secara bertahap.
Pada masa transisi yang dimulai per 1 Juni 2026, kegiatan ekspor di lapangan akan tetap berjalan normal sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Namun, para eksportir kini diwajibkan untuk menyampaikan dokumen aktivitas ekspor mereka kepada DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan.
Baca Juga: Sambut Kajati Baru, Dedi Mulyadi Tekankan Pentingnya Sinergi dan Harmonisasi Antarlembaga
Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masa transisi ini dalam tiga bulan pertama pelaksanaan di lapangan.
Hasil evaluasi triwulan tersebut nantinya akan menjadi dasar utama bagi pemerintah untuk menyempurnakan implementasi pada tahap berikutnya.
Pemerintah sendiri menargetkan pelaksanaan penuh mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI ini dapat tercapai paling lambat pada 1 Januari 2027.
Pentahapan waktu yang longgar ini sengaja dirancang agar para pelaku usaha memiliki durasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian internal.
Baca Juga: Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Bukti Komunikasi Aliran Dana Seperti Dituduhkan KPK
Selanjutnya, Pemerintah akan terus memastikan bahwa regulasi ini tetap mengedepankan aspek kepastian berusaha bagi semua pihak.
Pihak otoritas menjamin arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan dengan baik.
Hal ini dilakukan agar kepercayaan dunia usaha serta mitra perdagangan internasional terhadap iklim bisnis di Indonesia dapat terus terjaga secara positif.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan kehadiran nyata negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.
Menko Airlangga berharap langkah implementasi yang telah disiapkan ini dapat memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis.
Bahkan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.***




