POJOKSATU.id — 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dua regulasi utama, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru, resmi diberlakukan secara nasional setelah melalui proses legislasi yang panjang.
KUHP baru lebih dulu disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 6 Desember 2022.
Baca Juga: Karyawan Masuk Kerja Saat Libur Nasional, Wajib Tahu Aturan Lembur dan Sanksi bagi Pengusaha
Dalam Pasal 624 UU tersebut ditegaskan bahwa KUHP baru mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal pengundangan.
Artinya, aturan ini efektif diterapkan mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Setelah KUHP rampung, pembaruan hukum pidana dilanjutkan dengan penyusunan KUHAP versi terbaru.
DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu, Ini Arti ASN Digital dan Dampaknya ke Data Kepegawaian
Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Saat itu Puan menegaskan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Dengan diberlakukannya dua aturan tersebut, masyarakat perlu memahami isi pokok KUHP dan KUHAP baru, termasuk berbagai perbuatan yang dilarang agar tidak tersandung persoalan hukum.
Baca Juga: Prabowo Semprot Atap Seng Hunian Sementara Panas 'Kasih Ijuk Aja, Biar Rakyat Ga Kepanasan'
KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan secara resmi menggantikan KUHP lama.
Regulasi ini mengatur jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana beserta ancaman sanksinya.
Secara garis besar, KUHP baru memuat ketentuan hukum pidana yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Jenis pidana tidak lagi terbatas pada penjara dan denda, tetapi juga mencakup pidana kerja sosial serta pidana pengawasan.
Konsep restorative justice turut diperluas sebagai pendekatan penyelesaian perkara tertentu.
Selain itu, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana utama, melainkan bersifat alternatif dan dapat dijatuhkan secara bersyarat.
KUHP baru juga mengatur berbagai kategori tindak pidana.
Di antaranya tindak pidana terhadap negara, seperti makar dan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden yang diberi batasan ketat serta bersifat delik aduan.
Ada pula pengaturan mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, termasuk kerusuhan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta pelanggaran terhadap simbol negara.
Baca Juga: Viral Mobil Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol! Publik Geram, Polisi Turun Tangan
Dalam ranah kesusilaan, KUHP baru mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan yang juga bersifat delik aduan, serta perbuatan cabul dan kekerasan seksual.
Selain itu, diatur pula tindak pidana terhadap orang dan harta benda, seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, hingga perusakan barang.
KUHP ini juga memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi, sehingga perusahaan dapat dijatuhi sanksi berupa denda besar, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Seiring dengan pengaturan tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan sejumlah perbuatan yang kini diatur secara tegas.
Di antaranya menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran, melakukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tanpa dasar yang sah jika ada laporan dari pihak terkait, serta melakukan perzinaan atau hidup bersama di luar perkawinan apabila ada pengaduan dari pasangan atau keluarga.
Masyarakat juga dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, menghasut atau memprovokasi kerusuhan, serta melakukan tindak pidana melalui badan usaha atau perusahaan.
Perlu dipahami, banyak pasal dalam KUHP baru bersifat delik aduan sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Bersamaan dengan KUHP, KUHAP baru juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Jika KUHP mengatur perbuatan apa saja yang dilarang, KUHAP berfungsi mengatur mekanisme penegakan hukum pidana.
Mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.
KUHAP terbaru membawa sejumlah pembaruan penting.
Proses penyelidikan dan penyidikan kini dibatasi dengan waktu yang lebih ketat, disertai kejelasan standar alat bukti.
Aturan penangkapan dan penahanan juga dibuat lebih proporsional agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, KUHAP baru memperkuat hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan serta hak untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang disangkakan.
Dalam struktur penegakan hukum, peran kejaksaan menjadi lebih dominan dalam kendali perkara, sementara hakim difokuskan pada pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Penggunaan alat bukti modern juga diakomodasi lebih luas, termasuk bukti elektronik dan hasil digital forensik.
Dalam konteks KUHAP baru, masyarakat dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Larangan tersebut meliputi menghalangi proses penyidikan atau persidangan, menghilangkan atau merusak barang bukti, memberikan keterangan palsu, mengintimidasi saksi atau korban, serta melawan aparat secara melawan hukum saat proses penegakan hukum berlangsung.
Baca Juga: Hari Ini BNPB Tak Berhasil Temukan Satupun Korban Bencana Sumatera, Ada 165 Orang Masih Hilang
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak terjerat pidana.***




