POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum resmi memberlakukan biaya Rp0 atau gratis untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan musik.
Perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut menurunkan biaya pencatatan dari sebelumnya Rp200 ribu menjadi tanpa biaya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.
Baca Juga: UU P2SK Perluas Mandat LPS, Kini Jamin Polis Asuransi untuk Perkuat Stabilitas Keuangan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem industri musik di Indonesia.
Menurut Hermansyah, penghapusan biaya pencatatan lagu dan/atau musik merupakan bentuk investasi pemerintah guna mewujudkan basis data musik nasional yang lebih menyeluruh.
Ia menuturkan, semakin banyak karya yang didaftarkan, semakin kuat pula database nasional yang dapat menjadi landasan perlindungan hak cipta sekaligus mendukung sistem pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pencipta, pelaku pertunjukan, serta pemilik hak terkait.
Baca Juga: Dosen UGM Kena Doxing usai Kritik Kebijakan Menteri PU, Dody Hanggodo Mengaku Tak Tahu Arti Doxing
Mengacu pada data DJKI, dari sekitar 7 juta karya lagu dan musik yang beredar di Indonesia, baru sekitar 26 ribu karya atau sekitar 0,37 persen yang telah tercatat di Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Minimnya jumlah pencatatan tersebut dinilai dapat menyulitkan proses identifikasi kepemilikan hak serta penyaluran royalti kepada pihak yang berhak.
Melalui kebijakan pembebasan tarif PNBP ini, DJKI berharap lebih banyak pencipta lagu, musisi, produser rekaman, hingga pemegang hak terkait terdorong untuk mendaftarkan karya mereka sehingga data musik nasional menjadi lebih lengkap.
Seluruh data yang terkumpul nantinya akan dihubungkan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar proses distribusi royalti dapat dilakukan dengan lebih akurat dan tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan bahwa pemberlakuan tarif Rp0 khusus untuk pencatatan lagu dan musik bukan berarti pemerintah mengesampingkan perlindungan terhadap jenis ciptaan lainnya.
Karya seperti buku, tulisan, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun bentuk ciptaan lain tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Riau Bhayangkara Run 2026 Dinilai Ciptakan Efek Ekonomi Rp 58,9 Miliar
Ia menyatakan, kebijakan afirmatif tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun basis data lagu dan musik yang komprehensif sebagai fondasi tata kelola royalti nasional, tanpa mengurangi upaya perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta.
Proses pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara daring melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di situs hakcipta.dgip.go.id, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.***




