POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan penghentian impor solar secara nasional akan berlaku mulai 2026.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar badan usaha milik negara, tetapi juga mencakup seluruh badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa penghentian impor solar berlaku menyeluruh tanpa pengecualian.

Baca Juga: Heboh Libur Sekolah Tapi Siswa Diminta Datang Ambil MBG, Pemerintah Tegaskan Program Tak Boleh Libur di Nataru

Artinya, SPBU swasta tidak lagi diperkenankan mendatangkan solar dari luar negeri setelah kebijakan tersebut resmi dijalankan.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode, dikutip pojoksatu.id dari Kompas.com (22/12/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya telah mengumumkan rencana pemerintah untuk menghentikan impor solar nasional.

Baca Juga: Viral Rakit Terbalik, Rombongan Wagub Aceh Tercebur ke Sungai Saat Tinjau Banjir

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi dan mengoptimalkan kapasitas kilang minyak dalam negeri.

Meski impor dihentikan, Laode menegaskan bahwa operasional SPBU swasta tidak akan terganggu.

Pasalnya, badan usaha tetap dapat memperoleh pasokan solar, namun seluruh kebutuhan harus dipenuhi dari produksi kilang domestik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pilih Keluarkan PP Sikapi Polemik Perpol 10 Tahun 2025 yang Bertentangan dengan MK

“Swasta tetap bisa mendapatkan solar, tetapi harus membeli dari dalam negeri. Inilah yang dimaksud dengan stop impor. Yang saya bicarakan ini solar CN 48,” jelas Laode.

Pemerintah menilai produksi solar dalam negeri memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan nasional, seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas kilang.

Optimalisasi kilang menjadi kunci agar pasokan energi tetap terjaga tanpa ketergantungan pada impor.

Baca Juga: Update Pencairan TPG THR Guru 2025, Ini Penjelasan Nominal Rp250 Ribu dan Isu Maret 2026

Menariknya, selain menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang ekspor solar.

Opsi ini dapat dilakukan apabila kualitas solar hasil kilang dalam negeri telah memenuhi standar internasional yang berlaku.

Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mampu mencukupi kebutuhan domestik, tetapi juga berpeluang menjadi pemain di pasar energi global.

Baca Juga: Sekolah Pakai e Rapor Bisa Untung Saat SNBP 2026, Kuota Siswa Eligible Nambah hingga 5 Persen di Luar Ketentuan Akreditasi

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, mulai dari penghematan devisa, peningkatan nilai tambah industri migas, hingga penciptaan lapangan kerja di sektor energi.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar pasokan solar tetap merata dan harga tetap terkendali.

Penghentian impor solar mulai 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong kemandirian energi nasional.

Baca Juga: Deretan PTS Indonesia Masuk THE World University Rankings 2026, Ini Daftar dan Indikator Penilaiannya

Bagi pelaku usaha, termasuk SPBU swasta, kebijakan ini menuntut kesiapan beradaptasi dengan skema pasokan baru berbasis produksi dalam negeri.***