POJOKSATU.id — Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mengurus proses balik nama sertifikat tanah.
Pemerintah memastikan layanan peralihan hak atas tanah akan dipercepat sehingga nantinya ditargetkan maksimal selesai dalam waktu 10 hari.
Kebijakan tersebut rencananya mulai diberlakukan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni pada 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan percepatan layanan balik nama sertifikat tanah menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dihadirkan pemerintah sebagai kado untuk masyarakat di momentum Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Berapa Uang Saku Paskibraka di Istana 2026? Ini Besaran dan Fasilitasnya
Nusron menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Nusron, layanan peralihan hak atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai balik nama tanah selama ini belum memiliki waktu penyelesaian yang seragam dan terukur.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah menetapkan target agar proses pelayanan peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Baca Juga: KPK Ungkap Total Rp 195 Juta Diamplopkan ke Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing Suhardiman
Namun, penerapan layanan dengan target tersebut tidak langsung berlaku secara nasional.
Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap di sejumlah kabupaten dan kota.
Tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 dan mencakup 17 kabupaten/kota.
Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, sepanjang Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang akan menjadi wilayah awal penerapan percepatan layanan balik nama sertifikat tanah.
Lantas, apa yang selama ini membuat proses balik nama sertifikat tanah bisa memakan waktu lama?
Salah satu hambatan utama berada pada proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Tak Ada Ampun! Dandim Karawang Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Obat Terlarang
Proses verifikasi BPHTB tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga koordinasinya perlu diperkuat agar tidak menghambat pelayanan pertanahan.
Untuk mendukung target penyelesaian maksimal 10 hari, Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB).
Surat edaran tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Salah satu hal penting yang akan didorong adalah integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
Baca Juga: 100 Hari Menjabat, Dandim Karawang Paparkan Program dan Patroli Antibegal
Integrasi tersebut diharapkan dapat membuat proses pembayaran dan verifikasi BPHTB menjadi lebih mudah sekaligus mengurangi persoalan ketidaksesuaian data antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan proses pembayaran BPHTB melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Menurut Tito, berbagai kendala teknis masih ditemukan dalam pelayanan.
Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, data yang belum terintegrasi, ketidaksinkronan data, hingga keterlambatan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pantau Kondisi Kebakaran di Gunung Bromo, Kemenpar Ingatkan Wisatawan Agar Tak Memaksakan Perjalalan
Selain itu, penerbitan dokumen BPHTB yang membutuhkan waktu lama juga dapat berdampak langsung terhadap proses pengurusan sertifikat tanah.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menimbulkan keluhan dari masyarakat karena proses pelayanan pertanahan ikut menjadi lebih panjang.
Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN, pemerintah berharap berbagai hambatan tersebut dapat dikurangi.
Dengan target baru maksimal 10 hari, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu yang lebih jelas ketika mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.
Penerapan kebijakan ini akan dimulai secara bertahap pada Agustus 2026 sebelum diperluas ke wilayah lainnya.***




