POJOKSATU.id — Pedagang yang menjalankan usaha melalui platform marketplace akan mulai dikenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada 1 Oktober 2026.

Penerapan ketentuan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Agustus 2026.

Akan tetapi, pemerintah memilih menangguhkan pelaksanaannya untuk memberikan waktu tambahan dalam memastikan kesiapan teknis.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa persiapan penerapan kebijakan tersebut kini telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun platform e-commerce yang terlibat.

Menurut Bimo, sejumlah marketplace yang ditunjuk juga telah mempersiapkan sistem untuk menjalankan proses pemungutan PPh dari transaksi para pedagang.

Baca Juga: Job Fair Jakarta Barat 2026 Digelar Pekan Depan, Ada Lowongan Kerja dan Walk-in Interview di 4 Kecamatan

Platform yang akan terlibat dalam penerapan kebijakan tersebut meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Bimo menjelaskan, persiapan antara DJP dan keempat platform digital itu telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.

Proses tersebut mencakup pengujian sistem melalui sandbox hingga tahap stabilisasi.

Berdasarkan persiapan yang telah dilakukan, DJP menyatakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi seller marketplace dapat mulai dioperasikan sesuai jadwal baru pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk menunda pemberlakuan kebijakan tersebut ketika Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Infinix Xbook 14 Neo Segera Hadir di Indonesia, Bawa Baterai 55 Wh dan Fast Charging 65W

Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait agar sistem dan kesiapan pelaksanaan dapat dipastikan terlebih dahulu.

Pertimbangan pemerintah ketika itu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis.

Kondisi perekonomian nasional serta kemampuan daya beli masyarakat juga menjadi perhatian dalam menentukan waktu penerapan kebijakan.

Purbaya sebelumnya menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 masih belum dianggap cukup kuat untuk menjadi momentum penerapan pajak marketplace.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut mencermati indikator seperti tingkat kepercayaan konsumen serta perkembangan aktivitas penjualan ritel.

Baca Juga: MBG Tidak Wajib Diterima Semua Sekolah? Ini Aturan BGN untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Setelah masa penundaan tersebut, pemerintah kini menetapkan kembali jadwal pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi seller marketplace, yakni mulai 1 Oktober 2026.

DJP menegaskan bahwa pemberlakuan pemungutan PPh melalui marketplace tidak berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru untuk pedagang online.

Kebijakan ini lebih berkaitan dengan perubahan tata cara pemungutan pajak.

Salah satu tujuannya adalah membuat pelaksanaan kewajiban perpajakan lebih praktis sekaligus menciptakan perlakuan yang seimbang bagi pelaku usaha online dan offline.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga: Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Dicopot, Alasannya Tak Terkait Insiden Kecelakaan Kapal Virgo

Regulasi itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui mekanisme baru tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

PPh yang telah dipotong melalui platform dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak.

Dalam kondisi tertentu, pungutan tersebut juga dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi pelaku usaha orang pribadi berdasarkan jumlah omzet yang diperoleh dalam satu tahun.

Seller orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Identitas Tiga Pria Paroh Baya Tewas Tertimbun Longsoran Tambang Emas Ilegal di DAS Batanggadis

Oleh karena itu, pedagang online perlu mengetahui ketentuan mengenai omzet dan status perpajakannya sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, proses pemenuhan kewajiban pajak bagi seller marketplace diharapkan menjadi lebih sederhana.

Mekanisme ini juga ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang yang berjualan secara daring dan pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara langsung.***