POJOKSATU.id - Mulai 1 November 2024, masyarakat yang ingin membuat SIM baru diharuskan menyertakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap uji coba secara nasional di seluruh Satpas SIM.

Penerapan persyaratan JKN untuk pembuatan SIM ini masih berada dalam tahap sosialisasi.

Untuk itu masyarakat yang belum memiliki kartu JKN untuk segera mengurusnya. Sehingga bisa melengkapi persyaratan ini.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan JKN, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS atau melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.

Baca Juga: Satlantas Polres Pamekasan Berikan Pelayanan Penerbitan SIM Sesuai Peraturan Kepolisian RI No 5 Tahun 2021

Selain itu, petugas di Satpas SIM juga dapat membantu mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan saat proses pembuatan SIM berlangsung.

Jika status JKN belum aktif, pembuatan SIM tetap dapat diproses. Namun, SIM baru hanya bisa diambil setelah menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam JKN.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online, dan di setiap layanan SIM sudah disediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner.

Baca Juga: Pemilik Moge Wajib Tahu, Korlantas Polri Bakal Segera Terbitkan SIM C1, Ini Aturan CC nya

“Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Polri berencana menerapkan aturan baru yang mewajibkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Setiap pemohon diharuskan menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif untuk melanjutkan proses pembuatan SIM. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.