POJOKSATU.id - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu pembahasan yang cukup alot dalam Muktamar ke-35 NU.
Komisi Organisasi akhirnya belum menetapkan satu mekanisme sebagai keputusan final.
Dua pilihan justru disepakati untuk dibawa ke sidang pleno dan diputuskan bersama oleh peserta muktamar.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembahasan tersebut berlangsung dinamis hingga sidang sempat mengalami penundaan.
Baca Juga: Jhon LBF Tawarkan Bantuan Rp3,5 Miliar untuk Korban Kasus Ruben Onsu
Namun, pembahasan kemudian kembali dilanjutkan sampai menghasilkan dua alternatif mekanisme pemilihan.
Pilihan pertama adalah pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote.
Kendati demikian, mekanisme tersebut tetap mensyaratkan persetujuan dari Rais 'Aam terpilih.
"Ada dua opsi yang disepakati untuk dibawa ke pleno. Opsi pertama adalah pemilihan langsung atau one man one vote, dengan tetap mengantongi persetujuan dari Rais 'Aam terpilih," kata Prof Niam.
Baca Juga: Cidog Aci Telur, Jajanan Gurih dari Tepung Tapioka yang Bisa Dibuat di Rumah
Alternatif kedua menawarkan pola penjaringan secara bertingkat.
Dalam skema ini, Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW) terlebih dahulu mengusulkan sejumlah kandidat.
Dalam rancangan awal, masing-masing pihak mengusulkan lima nama.
Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi hingga diperoleh sembilan kandidat dengan perolehan suara terbesar.
Sembilan nama hasil tabulasi selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang menjadi lembaga otoritas pemilih dalam mekanisme tersebut.
Sama seperti opsi pertama, skema penjaringan bertingkat juga membutuhkan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih.
Baca Juga: Muktamar NU Jombang Ricuh, Massa Gus Yusuf Mau Terobos Masuk Arena Muktamar
"Tentu proses ini juga membutuhkan restu dan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam terpilih," kata Prof Niam.
Sampai tahap ini, belum ada satu pilihan yang disebut mendapatkan dukungan mayoritas muktamirin.
Prof Niam menegaskan keputusan tersebut belum bisa disimpulkan karena Komisi Organisasi memang belum menghasilkan kesepakatan final.
Dengan adanya dua pilihan, persoalan mekanisme pemilihan Ketum PBNU kini menjadi agenda yang akan dibahas kembali dalam sidang pleno.
Baca Juga: Bihun Goreng Kecap, Menu Rumahan Praktis 20 Menit yang Gurih dan Bikin Nagih
Nantinya, peserta muktamar akan menentukan mekanisme yang dianggap paling tepat.
Upaya pertama tetap diarahkan pada tercapainya kesepakatan secara mufakat.
"Pilihan pertamanya tentu mufakat, kalau tidak bisa baru melalui voting," kata dia.
Dua pilihan yang kini dibawa ke pleno menunjukkan bahwa perjalanan menentukan kepemimpinan PBNU masih berlangsung dinamis.
Apa pun mekanisme yang akhirnya dipilih, harapannya keputusan tersebut tetap menjaga kebersamaan dan persaudaraan warga Nahdlatul Ulama.***




