POJOKSATU.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa sertifikasi halal dan ekonomi keuangan syariah yang digodok MUI, saat ini sudah masuk pada wilayah peraturan perundang-undangan dan mengikat bagi semua warga negara.
Untuk itu, kata dia, aturan tersebut tidak hanya mengikat kepada agama tertentu, namun berlaku bagi semua warga negara.
"Sertifikasi halal dan ekonomi keuangan syariah. Kedua rintisan itu sekarang sudah masuk pada wilayah peraturan perundang-undangan dan mengikat bagi semua warga negara," kata Kyai Cholil kepada pojoksatu.id, Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Kunjungi West Java Festival 2023
Menurut Kyai Cholil, banyak orang tidak faham tentang aturan sertifikasi halal dan ekonomi syariah, sehingga banyak yang menyimpulkan kedua aturan itu hanya mengikat pada soal kragamaan.
Bahkan dengan aturan itu, sebagain orang membuka usaha merasa keberatan karena dinilai aturan tersebut berlaku untuk agama tertentu.
"Banyak yang tak paham dan salah paham bahwa ide sertifikasi halal dan ekonomi syariah itu hanya soal kragamaan, atau lebih sempit menjadi soal halal dan haram," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pamit dan Berterima kasih kepada Warga, WJF 2023 Ditutup dengan Kembang Api
Padahal, kata Kyai Cholil, aturan sertifikasi halal dan ekonomi syariah justru memberi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi bagi seluruj umat.
"Konsep life style halal dan kepatuhan syariah itu tidak hanya sesuai syariah tapi memberi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi umat," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, berbicara soal halal, baik dzatiyahnya atau prosesnya seakan hanya soal agama.
Baca Juga: Barnas Adjidin Lanjutkan Tampuk Kepemimpinan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat
Paadahal implikasi di lapangannya menjadi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Indonesia.
Ia pun mencontohkan dengan akad musyarakah (kerjasama) atau mudharabah (managemen investasi).
"Akad ini semua pihak tetlibat dalam proses bisnis, sehingga modal dan kerjaan ditanggung oleh semua pihak sesuai porsinya masing-masing, baik saat rugi maupun saat mendapatkan untung," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan work life balance, The Alana Hotel Sentul City Adakan Olahraga untuk Karyawannya
Karena itu, Kyai Cholil menghimbau bahwa aturan sertifikasi halal dan ekonomi syariah tidak hanya berlaku bagi umat islam.
Namun aturan tersebut berlaku tanpa membedakan penganut keyakinan agama tertentu
"Halal life style dan ekonomi syariah bukan hanya untuk umat Islam namun untuk kita semua tanpa membedakan keyakinan agamanya. Inilah nilai-nilai pluralitas dalam Islam yang Rahmatan Lil’alamin," tegasnya. ***



