POJOKSATU.ID- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengapresiasu kinerja Polri yang langsung menahan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.
"Ya saya mengapresiasi kinerja penegak hukum untuk penegakan keadilan," kata Kyai Cholil Nafis saat dibungi pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Atalia Praratya Apresiasi Kolaborasi Pentahelix dalam Penurunan Stunting di Sumedang
Selain itu, Kyai Cholil Nafis juga menilai penegakan hukum yang tegas terhadap Panji Gumilang bentuk wujud Korps Bhayangkara dalam merawat kerukunan beragama.
"(Penahanan Panji) sekaligus merawat kerukunan umat," tegasnya.
Kendati demikiam, Kyai Cholil Nafis kemudian mengingatkan umat islam agar tetap mengawal kasus Panji Gumilang hingga tuntas sampai persidangan.
Baca Juga: Formasi Mengerikan Manchester City dengan Kehadiran Josko Gvardiol, Auto Tsunami Gelar
"Kita ikuti proses hukumnya dan pembuktian di pengadilan," tegasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Ayah Sultan Rif'at Konsultasikan Soal Kabel Fiber Optik yang Bikin Anaknya Celaka
Tak berselang lama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
"Dan penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ***



