POJOKSATU.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar meminta agar Panji Gumilang tidak disidang di Pengadilan Negeri Indramayu.
Itu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat sidang digelar.
Demikian disampaikan Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, dilansir Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 1 November 2023.
Baca Juga: Hylo Open 2023: Hanya 33 Menit, Rehan/Lisa Pulangkan Pasangan Denmark
Rafani menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI Indramayu.
"MUI Indramayu (meminta) kalau bisa (persidangan) jangan di Indramayu," kata Rafani.
Alasannya, tidak lain untuk menjaga kekondusifan Indramayu.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 21 Tersangka Bandar Narkotika
"Pertama, lokasi Al-Zaytun di Indramayu. Kedua, kami tidak tahu bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," ungkapnya.
Atas alasan itu pula, MUI meminta agar Panji Gumilang menjalani persidangan di Jakarta saja.
"Enaknya persidangan itu di Jakarta karena yang ditangani kan oleh Bareskrim Polri. Jadi, persidangannya lebih aman," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi melimpahkan perkara dan Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin 30 Oktober 2023.
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, pimpinan Al Zaytun itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Indramayu.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan bahwa Panji Gumilang akan disidang di Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang akan menjalani persidangan atas kasus dugaan penodaan agama.***




