POJOKSATU.id, MEDAN- Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi atas nama Muhammad Khaidir Nasution, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, pada Selasa (14/3), sekira pukul 20.42 WIB

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan terpidana sudah 7 bulan ditetapkan menjadi DPO.

"Setelah tim mengetahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya. Saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," ujar Yos Tarigan, Rabu (15/3).

Ditambahkannya lagi, bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution sudah mendapat panggilan secara patut sebanyak 3 kali, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.

Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " tegasnya. (TIK/pojoksatu)