POJOKSATU.ID - Pemerintah menepati janjinya untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2025.
Diskon harga tiket mencapai 13 hingga 14 persen dan akan berlaku selama periode tertentu.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya.
Jadwal dan Periode Diskon
Pemerintah telah menetapkan bahwa penurunan harga tiket ini berlaku untuk penerbangan dalam periode 24 Maret hingga 7 April 2025.
Masyarakat dapat membeli tiket dengan harga diskon ini mulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
Selain memberikan potongan harga, pemerintah juga berjanji untuk memastikan kapasitas penerbangan selama mudik Lebaran 2025 cukup memadai.
Hal ini termasuk penyediaan armada pesawat yang menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” tambah Dudy.
Keringanan Pajak
Sebagai bentuk dukungan tambahan, pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung pajak sebesar 6 persen, sehingga calon penumpang hanya perlu membayar 5 persen dari total pajak yang dikenakan.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan dikurangi PPN-nya. Penumpang hanya membayar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan pengurangan pajak ini telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung sebagian oleh pemerintah.
Baca Juga: AHASS Hadirkan Program 'Berkah Ramadhan' untuk Perjalanan Mudik Lebaran
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan transportasi udara. ***




