POJOKSATU.id - Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai jaksa telah keliru karena cuma menutut Agnes Gracia dengan hukuman 4 tahun penjara.
Muannas Alaidid pun menyatakan keberatan karena tuntutan terhadap Agnes pacar Mario itu sangat tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Ada dua alasan yang dikemukakan Muannas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 5 April 2023 malam sebagaimana dikutip pojoksatu.id.
Alasan pertama yakni norma hukum.
Ia menjelaskan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, pidana yang dijatuhkan kepada pelaku anak adalah setengah dari orang dewasa.
"Pidana pokok dalam kasus ini sesuai Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana ancaman pidananya 12 tahun," kata Muannas Alaidid.
Donny A Wiguna Kader PSI Tuding Agnes Korban Pelecehan Seksual David dan jadi Pembela Agnes
Dengan jeratan pasal tersebut, maka tuntutan maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
Maka seharusnya tuntutan yang diterima Agnes Gracia dalam kasus ini adalah setengah dari 12 tahun atau 6 tahun.
"Mestinya anak AG dituntut bahkan putusan yang layak adalah setengah pidana dari orang dewasa yaitu 6 tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan alasan kedua adalah modus kejahatan pelaku.
Menurutnya, menilik pada kronologi dan fakta hukum kasus yang dialami David itu merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama antara orang dewasa dan anak.
Sindir Jaksa Agnes, Jonathan Latumahina : Jaksa Jaksel Ketika Ujian Matematika 12 x 0,5 = 4
"Perbuatan pelaku bukan kejahatan biasa melainkan penganiayaan berat berencana bahkan ada upaya menghilangkan nyawa korban secara sadis dan brutal," tegasnya.
Apalagi, akibat dari penganiayaan yang dilakukan para pelaku, David terancam tidak bisa kembali normal dan kehilangan masa depannya.
"Belum lagi persidangan digelar didapati korban belum keluar dari rumah sakit," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Muannas Alaidid menegaskan bahwa para pelaku pantas dan layak dihukum secara maksimal dan seberat-beratnya.
"Sehingga beralasan dan layak bila semua pelaku yang terlibat dihukum maksimal dan seberat-beratnya," tegasnya.
Pampang Obat Anti Masuk Angin, Jonathan Laporkan Jaksa ke Mahfud MD Agnes cuma Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukuman maksimal itu bukan saja harus diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas yang jadi pelaku dewasa tapi juga kepada Agnes Gracia meski berstatus anak di bawah umur.
"Termasuk anak AG yang ikut berada di lokasi kejadian saat kejahatan dilakukan dan menjadi bagian dari aksi kejahatan," tekan dia.
Untuk diketahui, dalam sidang Agnes Gracia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa cuma menuntut pacar Mario Dandy itu dengan hukuman 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Jaksa menuntut Agnes 4 tahun penjara dengan alasan masa depan Agnes.
Masa depan Agnes Gracia itu menjadi salah satu hal yang meringankan.
"Hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.
Editor: Guruh




