POJOKSATU.ID - Wacana baru terkait keselamatan mudik Lebaran 2026 kembali mencuat.
Pemerintah diminta mempertimbangkan larangan masyarakat membawa anak saat mudik menggunakan sepeda motor.
Usulan tersebut disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Mal di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui
Mereka menilai kebijakan tersebut penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan roda dua.
Ketua Umum MTI Haris Muhammadun mengatakan, pemerintah perlu memberi perhatian serius terhadap tingginya risiko perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor, terutama jika membawa anak-anak.
“MTI bersama KPAI mengimbau adanya larangan mudik sepeda motor dengan membawa anak-anak pada Lebaran 2026. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah,” ujar Haris di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Haris, data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa sepeda motor menjadi kendaraan yang paling sering terlibat dalam insiden di jalan raya.
Berdasarkan data tahun 2024, sekitar 76,64 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua.
Karena itu, pembatasan penggunaan sepeda motor saat mudik, khususnya yang membawa anak, dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan selama arus mudik Lebaran.
Selain mengusulkan larangan tersebut, MTI juga mendorong pemerintah untuk memperluas program mudik gratis serta layanan angkutan motor gratis bagi masyarakat.
Menurut Haris, banyak masyarakat memilih mudik menggunakan sepeda motor karena pertimbangan biaya yang lebih murah dibanding moda transportasi lain.
Selain itu, membawa sepeda motor juga dianggap memudahkan mobilitas masyarakat saat berada di kampung halaman.
Tak sedikit pula pemudik yang merasa lebih leluasa beraktivitas jika memiliki kendaraan pribadi selama berada di daerah asal.
Namun Haris menilai fenomena tersebut juga dipengaruhi oleh terbatasnya layanan transportasi umum di wilayah perdesaan maupun kota kecil.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Larangan dan Pantangan Saat Malam Lailatul Qadar yang Sering Diabaikan
Karena itu, pemerintah didorong untuk memperbaiki sistem transportasi di daerah agar masyarakat tidak perlu membawa sepeda motor dari kota saat mudik.
MTI juga mengusulkan penerapan sanksi bagi pemudik yang tetap membawa anak menggunakan sepeda motor.
Salah satu sanksi yang diusulkan adalah penundaan perjalanan melalui pengawasan di pos komando taktis atau poskotis.
Petugas di pos tersebut dapat menyeleksi waktu keberangkatan pemudik sepeda motor serta menunda perjalanan bagi mereka yang melanggar aturan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Anggaran Rp55 Miliar di APBD Cirebon 2026, Formasi Desak Ketua DPRD Buka ke Publik
Sementara itu, Kementerian Perhubungan memprediksi total pergerakan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran 2026 mencapai 143,91 juta orang atau sekitar 50,6 persen dari total populasi Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 24,08 juta orang diperkirakan akan menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi untuk mudik.
Tingginya angka perjalanan menggunakan kendaraan pribadi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kemacetan serta risiko kecelakaan selama periode Lebaran.***




