POJOKSATU.id - Memasuki tahun ajaran baru, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hadir dengan wajah baru.
Melalui program MPLS Ramah, pemerintah ingin memastikan hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang aman, nyaman, inklusif, sekaligus menyenangkan bagi seluruh peserta didik.
Program ini bukan sekadar kegiatan menyambut murid baru.
MPLS Ramah dirancang sebagai langkah awal untuk membantu siswa mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter positif, serta menumbuhkan rasa aman sejak pertama kali memasuki dunia pendidikan.
Baca Juga: Kemarau Makin Meluas di Juli 2026, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Sejumlah Wilayah
Dengan pendekatan yang lebih humanis, siswa diajak memahami budaya sekolah, beradaptasi dengan lingkungan belajar, dan memperkuat profil lulusan melalui berbagai kegiatan yang edukatif.
Apa Tujuan MPLS Ramah?
Selama lima hari pelaksanaan, MPLS Ramah memiliki sejumlah tujuan utama.
Siswa akan diperkenalkan pada kurikulum dan cara belajar yang efektif agar lebih siap mengikuti proses pembelajaran.
Selain itu, kegiatan ini juga membantu murid mengenali potensi diri, membangun hubungan yang positif dengan warga sekolah, serta memahami pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80 Libatkan Ribuan Warga, Polri Tegaskan Semangat Polri untuk Masyarakat
Ada Aturan Baru untuk Pengurus OSIS dan MPK
Dalam pelaksanaan MPLS Ramah, keterlibatan organisasi siswa tetap diberikan ruang. Namun, perannya kini diatur lebih jelas.
Pengurus OSIS, anggota MPK, maupun pengurus organisasi ekstrakurikuler dapat membantu pelaksanaan kegiatan dengan syarat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Mereka harus memiliki kepribadian yang baik dan tidak memiliki riwayat melakukan kekerasan.
Baca Juga: Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web, Foto Prototipe hingga Daftar Komponen Tersebar
Seluruh kegiatan juga tetap berada di bawah tanggung jawab sekolah dengan pendampingan guru.
Larangan Selama MPLS
Kemendikdasmen juga mempertegas sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS.
Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Pungutan maupun biaya di luar ketentuan juga tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Saat Menyekap Yuvita, Tersangka Taufik Hidayat Check In di Hotel Bersama Janda, Tak Mau Bayar Pula
Selain itu, aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, penggunaan atribut yang tidak mendidik, hingga pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS juga dilarang.
Murid baru pun tidak boleh diminta memenuhi persyaratan yang tidak masuk akal atau dijadikan panitia pelaksana kegiatan.
Sanksi Lebih Tegas
Pelaksanaan MPLS Ramah bukan sekadar imbauan, tetapi wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pihak yang melanggar, tersedia beberapa bentuk sanksi, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Penerapan sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Materi MPLS Lebih Lengkap
Selain materi pengenalan sekolah, MPLS Ramah juga menghadirkan sejumlah materi baru yang lebih relevan dengan pembentukan karakter peserta didik.
Materi tersebut meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, program Pagi Ceria, pendidikan sopan santun dan budi pekerti sosial, serta penguatan nilai budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Sekolah juga dapat menambahkan materi lain sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Melalui pembaruan ini, MPLS diharapkan tidak lagi dipandang sebagai kegiatan seremonial semata.
Sebaliknya, masa pengenalan sekolah menjadi langkah awal yang menyenangkan bagi setiap murid untuk tumbuh, belajar, dan membangun rasa percaya diri di lingkungan baru tanpa rasa takut ataupun tekanan.***




