POJOKSATU.id, ACEH—Kasus kematian tragis dokter umum Shanti Hastuti (44) perlahan mulai terungkap. Motif kasus ini ternyata perampokan dimana pelaku merupakan tetangga korban.

Pelaku inisial FA dalam introgasi polisi seperti diunggah di Instagram mengaku masuk ke dalam rumah korban pada saat sahur sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 WIB.

Dalam tayangan video Instagram @etnisgayo, Rabu (25/3) terlihat bahwa pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

Lalu pelaku mengitari rumah korban yang merupakan tetangganya itu mulai dari dapur hingga ke lantai dua.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dokter Shanti Hastuti Blangkejeren Ditangkap Polisi, Tetangga Korban Inisial FA

Lalu saat mau masuk ke kamar korban di lantai dua, tiba-tiba gorden pintu kamar korban berbunyi.

“Kenapa kau bunuh ibu itu,” tanya polisi yang mengintrogasi.

“Khilap aku Bang,” jawab pelaku FA.

“Setelah kau bunuh, baru kau ambil barang,” tanya polisi lag.

“Iya Bang,” jelasnya.

Pelaku juga menceritakan awal mula dia mencekik atau membunuh korban.

“Saat saya ketahuan. Bibi itu teriak. Jangan teriak saya bilang. Makin kuat dia teriak. Lalu saya cekik lehernya,” jelas pelaku FA.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Dokter Shanti yang Membusuk di Kamar, Terakhir Terlihat Seminggu Puasa

Dikatakan pelaku, setelah korban sekarat akibat dicekik, pelaku lalu menutup mulut korban dengan kain hingga meninggal dunia di atas kasur korban.

Untuk motor korban dibawa kabur saat hari kejadian pembunuhan yang dilakukan awal Puasa Ramadhan lalu.

Dia juga mengatakan sempat kembali ke rumah tersebut beberapa hari sesudahnya, namun hanya meninjau dari klinik milik korban saja. Tidak masuk ke dalam rumah.

Pelaku mengaku beraksi sendirian, tidak ada yang membantu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhamad Abidinsyah, menyebut motif sementara adalah ekonomi.

“Diduga pelaku melakukan aksi karena faktor ekonomi, namun masih didalami,” ujarnya.

Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Pelaku FA dijerat Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi lengkap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***