POJOKSATU.id, JAMBI--Polda Jambi belum mengungkap secara resmi motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Eko Winarno Saputra di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjabtim, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di pipi, luka di pelipis, serta lecet pada tangan dan korban.

Pihak keluarga juga membantah narasi awal yang sempat beredar bahwa korban tewas akibat minuman keras.

Baca Juga: Brigadir Eko Tewas di Tangan Lima Rekannya Sesama Polisi, Awalnya Dibilang Jatuh dari Tangga

Polda Jambi telah menetapkan 6 orang tersangka, yang terdiri dari 5 anggota Polri (rekan/senior korban di Polres Tanjabtim) dan 1 orang warga sipil.

Kelima tersangka penganiayaan Brigadir Eko sudah dipecat dari Polri. Mereka antara lain Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Jadi Presiden Saat Sakit, Ini Kisah Soekarno Memesan 50 Tusuk Sate dan Makan di Pinggir Got hingga Ikut Makan Jagung

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji di Jambi, Sabtu (8/8), mengatakan sanksi dijatuhkan kepada lima polisi ini setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada Kamis-Jumat (6-7/8).

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," katanya.***