POJOKSATU.id, KASUS pembunuhan dan mutilasi yang dialami oleh korban Uswatun Khasanah menemui babak baru. Ini setelah, motif aksi keji dari pelaku terungkap.
Setelah berhasil menangkap pelaku mutilasi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kini, pihak kepolisian mengungkap motif pembunuhan dan mutilasi jenazah yang ditemukan di dalam koper merah, di kawasan Ngawi tersebut.
Adapun pelaku sendiri merupakan teman dekat laki-laki dari korban, dan sebelumnya mengaku sebagai suami siri korban kepada tetangga kos korban, di Tulungagung.
Baca Juga: Sosok Antok Pemutilasi Uswatun Hasanah Ternyata Akrab dengan Polisi, Sering Adukan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan jika motif pelaku melakukan hal keji tersebut, karena merasa sakit hati dan cemburu dengan korban.
Dari keterangan tersangka, ia merasa sakit hati dan cemburu karena korban pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos.
Selain itu, motif lainnya ialah lantaran tersangka merasa kesal kepada korban lantaran sering tersinggung dengan ucapan-ucapan yang dilontarkan oleh korban.
Kekesalan pelaku akhirnya memuncak ketika korban mendoakan anak kedua tersangka yang tidak baik, sehingga amarahnya tidak bisa dibendung lagi.
"Korban meminta pelaku untuk menghilangkan anaknya yang kedua, setelah didoakan bila besar nanti mohon maaf, menjadi PSK," ujarnya dikutip pada Selasa, 28 Januari 2025.
Kesal karena ucapan korban, kemudian tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri, saat berada berada di sebuah hotel yang ada di Kediri.
Baca Juga: Prediksi Skor Barcelona vs Atalanta: Laga Diprediksi Sengit, Blaugrana Menang Tipis
Karena panik mengetahui korban tewas, hingga akhirnya pelaku mencoba untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh korban hingga beberapa bagian.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka mengambil koper dari rumahnya, kemudian membeli pisau, plastik dan juga lakban.
Tetapi, setelah dimutilasi ternyata korban tidak muat dimasukkan ke dalam koper, sehingga pelaku memutuskan untuk kembali memutilasi bagian kaki kiri dan kanan serta kepala korban.
Kemudian setelah berhasil memutilasi korban, selanjutnya pelaku meminta bantuan saudaranya untuk membuang bagian tubuh korban di beberapa tempat.
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Bidang Studi PPG Prajabatan, Cek Ada Jurusanmu Tidak?
Lebih lanjut, atas tindakan yang dilakukan tersebut, pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ***



