POJOKSATU.ID - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ratusan ribu warga binaan di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana kepada total 155.908 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 153.642 warga binaan menerima Remisi Khusus I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Baca Juga: Iming-Iming Dapat Upah Rp70 Juta, Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba Di Asahan, 50 Kg Sabu Diamankan

Sementara itu, 1.143 orang mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas pada hari tersebut.

Tak hanya narapidana dewasa, anak binaan juga mendapatkan kebijakan serupa. Sebanyak 1.104 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I, sedangkan 19 lainnya memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Jateng, ASN Harus Tetap Maksimal Layani Masyarakat Pasca Lebaran

“Remisi ini diberikan kepada mereka yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Ia berharap, kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah masa pidana berakhir.

Menariknya, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat dengan 18.335 orang. Disusul oleh Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, serta Jawa Timur dengan 14.244 penerima.

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ASN Bangkalan Diminta Naik Sepeda ke Kantor sebagai Langkah Hemat BBM

Selain berdampak secara sosial, kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Mashudi menyebutkan bahwa pemberian remisi mampu menghemat anggaran negara dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan.

“Potensi penghematan yang dihasilkan mencapai lebih dari Rp109 miliar,” jelasnya.

Program remisi yang rutin diberikan pada momen hari besar keagamaan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga: Batas 27 Maret! Kemendikdasmen Minta Usulan Formasi CPNS 2026, Hanya untuk Kebutuhan Prioritas Dengan Prinsip Zero Growth

Selain memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan yang lebih humanis.

Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru dan komitmen untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.***