POJOKSATU.id, SUMUT - Dalam rangka momentum peringatan Hari Raya Waisak tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), memberikan remisi khusus kepada 352 narapidana beragama Buddha.

Dari 352 napi tersebut, 10 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menjelaskan resmi khusus (RK) II sebanyak 10 orang dan sisanya, menerima RK I dengan masa hukuman dikurangi 15 hari hingga 45 hari.

BACA JUGA: Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Hari Raya Waisak Di Wihara Buddha Dharma Bekasi

"Bahwa dari 352 wargabinaan menerima remisi, dengan perincian, kriminal umum sebanyak 205 orang, PP 28 Tahun 2006, berjumlah 3 orang dan PP 99 tahun 134 orang," ucap Imam, Sabtu (3/6/2023).

Dari 352 orang yang mendapatkan remisi tersebut, narapidana dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus hari Raya Waisak sebanyak 3 orang dengan perincian narkotika 2 orang dan narapidana 1 orang.

Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi Khusus Narapidana narkotika 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang.

BACA JUGA: Dari Pulau Jawa Hingga Sumatera, Ini Ragam Tradisi Unik Perayaan Waisak di Indonesia

Lanjut, Imam mengungkapkan untuk penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, pada data terakhir, 1 Juni 2023, berjumlah 31.559 orang.

"Sebanyak 31.559 orang penghuni Lapas dan Rutan di Sumut, dengan rincian narapidana berjumlah 24.798 orang, tahanan 6.761 orang," kata Imam. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Kejagung RI: Setuju! 3 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Melalui RJ