POJOKSATU.id - Ada momen menarik ketika Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers kasus Vina Cirebon dengan menghadirkan langsung Pegi Setiawan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkap peran Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong dalam peristiwa pembunuhan Vina Cirebon.
Disebutkan bahwa Pegi adalah yang memerintahkan pelaku lain untuk mengejar dan membunuh Vina Cirebon dan Eki.
Hal itu didasarkan pada keterangan saksi yang dilakukan pada 20 Mei, 22 Mei dan 25 Mei 2024.
"Peran PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizki dan korban Vina dengan menggunkan sepeda motor Honda Beat warna oranye," kata Jules kepada wartawan.
Jules lantas membeberkan detik-detik peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam itu.
Usai memberikan perintah, kata Jules, Pegi ikut mengejar Vina dan Eki dan melempari keduanya dengan batu.
"Melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di flyover," tutur Jules.
Akibat lemparan batu tersebut, keduanya kemudian terjatuh dari motornya.
"Kemudian memukul korban Rizki dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh," lanjut Jules.
Sementara, Pegi yang tertunduk terlihat menggelengkan kepalanya tanda membantah.
Jules kemudian menyebut bahwa Pegi lalu membonceng eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.
Itu merupakan lokasi tempat kejadian perkara atau TKP.
Jules juga menyebut bahwa Pegi memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa kepada Eki lalu memukul Vina menggunakan tangan kosong.
Pukulan Pegi itu mengenai hidung Vina sampai mengeluarkan darah.
Selanjutnya Pegi mengangkat Vina dan menempatkan ke dekat Eki. Jules juga menyebut bahwa Pegi ikut memperkosa Vina.
"Kemudian mencium dan memegang payudara anak Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya," ucap Jules.
Mendengar hal tersebut, Pegi terlihat kembali menggeleng-gelengkan kepalanya.
Usai memaparkan peran Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi yang sedari tadi tertunduk langsung angkat bicara.
Pegi membantah dan menegaskan tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya.
"Izin bicara. Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati!" tegas Pegi.
Mendengar hal itu, polisi langsung menyeret dan membawa Pegi Setiawan meninggalkan konferensi pers untuk kembali ke ruang tahanan.
Atas hasil pemeriksaan, keterangan para saksi dan barang bukti itulah, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Jules menyebut Pegi alias Perong terbukti melanggar pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," tegas Jules.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut bahwa jumlah pelaku bukan 11 orang, melainkan 9 orang.
Selain itu, jumlah DPO yang sebelumnya disebut ada 3 orang, kini hanya jadi 1 orang saja, yakni Pegi Setiawan.
"Jadi tidak ada tersangka lain. 2 nama lainnya hanya asal nyebut. Dari 9 tersangka, 8 melakukan persetubuhan kepada Vina, 1 tersangka tidak," ungkapnya.
Ia meyakinkan, berdasarkan fakta di lapangan, berdasarkan berkas-berkas dokumen yang ada, bahwa tersangka yang ditangkap adalah benar Pegi Setiawan.
"Kami memastikan tidak ada anak pejabat yang terlibat, kami berpedoman berdasarkan fakta bukan asumsi," ungkapnya.***




