POJOKSATU.ID- Tersangka penistaan agama Panji Gumilang menutipi borgol di tangannya menggunakan kemeja khas yang kerap digunakannya.

Momen Panji Gumilang menutupi borgol tangannya itu, saat dirinya ditampilkan di konfrensi pers di Bareskrim Polri saat penyerahan barang bukti tindak pidana Panji Gumilang ke pengadilan Indramayu, Jawa Barat pada Senin (30/10/2023).

Aksi Panji Gumilang terlihat jelas dirinya menutupi tangannya menggunakan kemeja berwarna abu-abu. Padahal tersangka penistaan agama itu sudah menggunakan kemeja oranye khas tahanan.

Baca Juga: Rayakan Halloween dengan Konsep Unik di The Alana Hotel

Namun pihak kepolisian yang melakukan pengawalan di sampingnya terlihat tidak memperhatikan aksi Panji Gumilang itu. Hingga konfrensi pers selesai, Panji Gumilang tampak menutupi tangannya menggukan kemeja miliknya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang sebaiknya tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat.

Alasannya untuk keamanan, mengingat Jawa Barat merupakan basii pendukung Panji Gumilang.

Baca Juga: Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Genk Motor XTC Beer 188, Admin Tewas Dibunuh Anggotanya

"Analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu," kata Brigjen Djuhandani.

Menurut Brigjen Djuhandani, untuk lokasi persidangan Panji Gumilang saat ini masih dipertimbangkan.

Pertimbangan selain alasan keamanan, juga alasan mendekatnya proses penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Polres Cimahi Amankan 4 Pelaku Pembacokan Terhadap Pak Ogah Yang Viral di Medsos

"Ini tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali," ujarnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Rabu (2/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya. ***