POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus lama birokrasi di kasus korupsi Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.

‘Kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’ menjadi modus Silmy Karim Cs meraup uang Rp 100 juta per minggu dalam pengurusan administrasi izin tinggal WNA.

Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Dia mulanya menjelaskan proses pengurusan administrasi izin tinggal WNA seharusnya dilakukan secara daring.

Baca Juga: Beasiswa Australia 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis dengan Tunjangan Rp462 Juta per Tahun, Cek Syaratnya!

Dia menjelaskan, para WNA mengajukan izin tinggal lantaran ingin menetap, baik untuk bekerja, berusaha, maupun hal lainnya. Pada titik ini lah, Silmy dkk melakukan upaya pemerasan.

"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo, Kamis.

Dia menyampaikan, WNA yang ingin mengajukan izin tinggal harus memiliki penjamin yang ada di Indonesia sesuai dengan yuridiksinya.

Pihak penjamin dalam hal ini yakni kantor imigrasi sesuai lokasi WNA mengajukan izin tinggal.

Saat mengajukan izin tinggal dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, pihak imigrasi mempersulit maupun memperlambat para WNA.

Pihak imigrasi ini kemudian memberikan tarif kepada para WNA yang ingin izin tinggalnya diproses hingga keluar suratnya dengan harga yang bervariasi.

Baca Juga: Memang Benar Ferdy Sambo Kuliah S2 dari Lapas Cibinong, Begini Kata Kementerian Imipas

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.

Setelah ditelusuri, kata Setyo, rupanya permintaan ini terjadi hingga ke level pusat alias tak hanya berhenti di Kantor Imigrasi per-wilayah.

Apabila tidak memberikan sesuatu, segala pengurusan disetujui.

"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.

"Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali," imbuhnya.

Berikut delapan tersangka kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

 

Raup Rp 100 Juta per Minggu

Setyo menjelaskan dari upaya memperlambat pengurusan administrasi WNA di Kementerian Imigrasi, para tersangka meraup Rp 100 juta per minggu.

Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan.

Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK usai menyerahkan diri pada Rabu (3/6) malam.***