POJOKSATU.ID - Pengungkapan ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Membuka tabir baru tentang betapa terorganisirnya sindikat narkotika di daerah ini.

Bareskrim Polri menemukan sebuah modus yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Pemilik ladang ternyata menanam ganja versi mini di pekarangan rumah sebagai alat ukur pertumbuhan tanaman ganja yang ditanam di lereng gunung.

Baca Juga: Enam Peneliti IPB Masuk Daftar World’s Top 2% Scientists 2025 Stanford, Ini Kontribusinya

Modus ini memungkinkan pelaku mengetahui kapan ganja di ladang siap dipanen hanya dengan melihat tanaman yang tumbuh di rumahnya.

Sebuah sistem yang membuat kegiatan ilegal ini berjalan layaknya agribisnis profesional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Menjelaskan bahwa temuan ini muncul setelah penyelidikan intensif dilakukan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Beasiswa CrossCulture Programme (CCP) 2026, Kesempatan Emas bagi Profesional Muda Indonesia untuk Magang 2–3 Bulan di Jerman

Benar, salah satu modus itu terjadi. Tanaman ganja yang ditanam di atas bukit bersamaan dengan tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah pemilik ladang.

"Itu dipakai untuk mengetahui ketinggian dan waktu panen,” ujar Eko.

Dengan kata lain, para pelaku membuat “cermin” pertumbuhan: satu tanaman tumbuh di ladang besar di Gunung Leuser.

Satu lagi di pekarangan rumah untuk dijadikan tolok ukur.

Saat ganja di rumah mencapai ukuran tertentu, mereka mengetahui tanaman di ladang sudah mendekati masa panen.

Metode ini menunjukkan bahwa jaringan ini tidak bekerja sembarangan.

Tetapi memiliki pengetahuan teknis, perencanaan, hingga pengawasan pertumbuhan tanaman secara detail.

Tak hanya metode pemantauan, polisi juga berhasil memetakan jalur distribusi ganja setelah panen.

Baca Juga: Painting Class Mulai Masuk Sekolah-Sekolah Purwakarta, SD Plus Al Barokah Jadi Perintis

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan cara unik untuk mengeluarkan ganja dari hutan.

Menghanyutkannya melalui aliran sungai,setelah dipanen, ganja dikeringkan, dikemas dalam karung.

Lalu disembunyikan di semak dekat aliran sungai untuk mempermudah proses pengiriman.

“Jika ada pemesanan, ganja dihanyutkan melalui aliran sungai,” kata Handik.

Baca Juga: Ramai Isu Diskriminasi Seragam PPPK Paruh Waktu, Ketua Bapemperda Akhirnya Angkat Suara

Di titik hilir, sudah ada kurir yang menunggu. Kurir inilah yang kemudian mengemasi ganja ke ukuran per kilo atau per bal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.

Modus ini membuat pergerakan ganja hampir tak terdeteksi, lantaran aliran sungai menjadi jalur sunyi yang sulit diawasi aparat dalam kondisi hutan lebat.

Pengungkapan ladang ganja raksasa ini bermula dari penangkapan dua pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dua tersangka tersebut adalah Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Dari mereka, polisi menyita 47 kilogram ganja siap edar. Interogasi intensif mengarah pada informasi.

Bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang yang berstatus DPO di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues.

Temuan itulah yang menjadi kunci menuju pengungkapan besar di hutan lindung Gunung Leuser.

Pada 14 November 2025, tim gabungan Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh.

Dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser bergerak ke lokasi yang diduga sebagai ladang ganja.

Baca Juga: PPG Kemenag Batch IV 2025 Dianggap Misterius! Usia Bukan, Abjad Bukan, Lalu Berdasarkan Apa?

Hasilnya mengejutkan terdapat 26 titik ladang ganja, total luas mencapai 51,75 hektare, semua berada di kawasan hutan lindung.

Jumlah ini menjadikan temuan tersebut salah satu pengungkapan ladang ganja terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Polisi memastikan bahwa pengungkapan ladang hanya awal dari operasi besar.

Pengejaran terhadap pemilik utama ladang yang berstatus DPO masih berlangsung.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Boyong Legoso, Ciputat Timur 15 Tahun Tak Tersentuh Aspal Baru

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jaringan di Gunung Leuser tidak mungkin bekerja sendirian.

Ada peran penyandang dana, kurir berlapis, hingga distributor besar yang kemungkinan terlibat.

Kasus ini mengungkap gambaran besar betapa terstrukturnya peredaran ganja di Aceh.

Mulai dari teknik pemantauan tanaman lewat “ladang mini” di pekarangan rumah hingga jalur distribusi lewat sungai, semuanya berjalan seperti perusahaan ilegal yang sangat rapi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkotika terus beradaptasi dan semakin canggih.

Bareskrim menegaskan operasi ini tidak berhenti pada pemusnahan ladang, tetapi akan terus mengusut bentuk-bentuk baru pergerakan sindikat.***