POJOKSATU.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampar wajah penegakan hukum di Indonesia.

Kali ini, dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, ikut terseret dalam dugaan praktik pemerasan yang mencoreng institusi Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, resmi diamankan KPK dalam operasi senyap.

Baca Juga: OTT KPK Beruntun, Kemendagri Akui Pembinaan Kepala Daerah Masih Bermasalah

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta, sebuah ironi mengingat peran jaksa seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk dua pejabat kejaksaan dan beberapa pihak swasta.

Seluruhnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Non-Database Jadi Penghalang! Ratusan Honorer Brebes Gagal CPNS dan Minta DPRD Turun Tangan, Ini Kata Dewan

Penetapan status hukum mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini sontak menyita perhatian publik, terutama setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kedua pejabat tersebut terungkap.

Total harta kekayaan keduanya hampir menembus Rp 2 miliar, memicu pertanyaan publik soal integritas dan sumber kekayaan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pemkot Medan Kembalikan Beras, Muhammadiyah Turun Tangan Selamatkan Bantuan Korban Bencana

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada Januari 2025, Albertinus Napitupulu tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 1,124 miliar.

Mayoritas hartanya berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 1,1 miliar.

Ia juga melaporkan kepemilikan sepeda motor lawas serta kas tunai, tanpa tercatat memiliki utang.

Sementara itu, Asis Budianto melaporkan total kekayaan Rp 918,5 juta.

Aset terbesar Asis berasal dari kendaraan bermotor, termasuk mobil Mitsubishi Pajero Sport 2017 senilai Rp 400 juta, serta tanah di Bojonegoro.

Baca Juga: Guru Besar Teknik Mesin Raih Science and Technology Award 2025, Inovasinya Bikin Ibadah Salat Lebih Nyaman

Asis juga tercatat memiliki kas tunai Rp 200 juta, jumlah yang dinilai cukup besar untuk pejabat daerah.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pihak swasta sebagai korban maupun perantara.

Modus dan aliran dana masih terus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Bunda PAUD Banten Dorong Lebak Jadi Wilayah Ramah Anak Sejak Usia Dini

Kasus ini memperpanjang daftar panjang aparat penegak hukum yang terjerat korupsi.

Publik pun kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan internal di institusi kejaksaan, terutama di daerah.

Pengamat hukum menilai OTT ini menjadi alarm keras bagi reformasi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Viral! Seorang Nenek Mau Bayar Cash Ditolak Roti O Ada Pria Bela Dengan Emosi Sampai Mau Somasi, Netizen Auto Meledak

Jika jaksa yang seharusnya menuntut pelaku korupsi justru terlibat pemerasan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin tergerus.

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat korupsi, termasuk aparat penegak hukum.

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap para pihak akan diumumkan dalam waktu 1x24 jam sesuai prosedur.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bersih-bersih di tubuh kejaksaan, sekaligus peringatan keras bahwa jabatan bukan tameng untuk menyalahgunakan kekuasaan.***