POJOKSATU.ID- Mahkamah Konstitusi telah menolak menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan maksimal 70 tahun.
Dengan demikian gugatan perkara yang didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro tidak berlaku terhada salah satu capres.
Selain itu, salah satu capres yang berusia 70 tahun lebih, masih bisa maju sebagai capres diperhelatan Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun
"Para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Dal hal ini ada lima gugatan yang diputuskan, termasuk gugatan yang meminta UU Pemilu mengatur batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Gugatan pertama yaitu bernomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Gugatan kedua bernomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga.
Baca Juga: Beda Reaksi AHY Saat Deklarasi Cawapres Anies dan Prabowo, dari Marah jadi Lebih Penurut
Kemudian gugatan ketiga bernomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Mereka menggugat batas usia capres 70 tahun dan cawapres 40 tahun.
Selanjutnya gugatan keempat dengan nomor 104/PUU-XXI/2023. Dan pmohon atas nama Gulfino Guevarrato. Dan gugatan kelima nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan pemohon atas nama Rudy Hartono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Melamar! Ini dia Perbedaan THK 1 dengan THK 2 dalam Proses Seleksi PPPK
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.
Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.
Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.
Baca Juga: Dodhy Kangen Band Dibentak-bentak dan Didorong OTK di Lampung, Begini Kronologisnya
Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023) ***



