POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif.

Yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini lahir setelah pengujian terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Hadapi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Sipil

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan dalam sidang pleno bahwa norma tersebut telah dimaknai secara eksplisit.

Satu satunya cara anggota Polri aktif menempati jabatan di luar institusi kepolisian adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Sikap pemerintah melalui Sekretariat Negara menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari salinan resmi putusan.

Baca Juga: Lakukan Program Pemberdayaan Lingkungan dan Kesehatan Beberapa Warga Desa Muarabaru Divaksin Tetanus dari Bio Farma

Untuk memastikan kebijakan ke depan sesuai dengan keputusan MK.

Di sisi legislatif, anggota DPR RI menanggapi bahwa reformasi kelembagaan Polri kini memasuki babak baru.

Ketua Komisi III, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa seluruh pihak termasuk kepolisian dan lembaga sipil.

Mesti mematuhi putusan MK sebagai landasan reformasi profesionalisme.

Akibat putusan ini, lembaga-lembaga sipil yang selama ini diisi oleh perwira aktif Polri harus segera menyesuaikan.

Jika tidak, maka anggota aktif tersebut harus memilih dua opsi, mundur dari keanggotaan Polri atau melepas jabatan sipil yang diembannya.

Norma baru ini merupakan upaya memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif pemerintah.

Dalam konteks reformasi kelembagaan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan jabatan sipil.

Baca Juga: Ciptakan Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan, Kemendikdasmen Ajak Siswa Jadi Sahabat Peduli

Bagi anggota Polri aktif dinilai sebagai tonggak penting dalam menjaga netralitas aparat penegak hukum.

Langkah ini mencerminkan semangat untuk mempertegas batas antara peran profesional kepolisian dengan jabatan administratif di pemerintahan sipil.

Dengan adanya pemisahan yang jelas, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan atau konflik kepentingan.

Yang dapat mengganggu independensi institusi kepolisian maupun mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Ajak Pelajar Jadi Penjaga Ketertiban Sejak Dini

Namun demikian, tantangan di tahap implementasi masih cukup besar.

Proses transisi bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Diperlukan mekanisme pengunduran diri yang tertib, percepatan administrasi pensiun, serta penataan ulang struktur jabatan di lembaga sipil agar pelayanan publik tidak terganggu.

Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan ini justru bisa menimbulkan kekosongan posisi di sejumlah instansi strategis dan memperlambat proses birokrasi.

Selain itu, koordinasi lintas lembaga antara pemerintah, DPR, dan institusi Polri menjadi kunci utama dalam menyusun aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi simbol reformasi, tetapi benar-benar berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.

Transisi yang tidak dikelola dengan baik berpotensi membuka celah baru, baik dalam bentuk penyalahgunaan status maupun stagnasi birokrasi.

Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata.

Menuju profesionalisme Polri dan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.

Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Anak Bogor Kembali ke Sekolah, Bukti Nyata Kerja Kolaboratif

Masyarakat kini menanti bukti bahwa reformasi bukan sekadar jargon hukum.

Melainkan komitmen nyata untuk membangun institusi negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dengan demikian, putusan MK ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi simbol bahwa negara menegaskan batas tegas.

Antara instansi keamanan dan birokrasi sipil. Era baru reformasi kelembagaan Polri kini resmi dibuka.***