POJOKSATU.id- Polemik besar kembali mengguncang ruang publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol).
Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi anggota Polri aktif menjalankan tugas di 17 kementerian dan lembaga.
Langkah ini memicu kehebohan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan larangan bagi polisi aktif.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Telkom University untuk Dosen Tahun 2025, Cek Syarat dan Cara Lamar
Menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
Isu ini ramai diperbincangkan karena menyentuh dua hal sensitif sekaligus.
Netralitas aparat dan kepatuhan lembaga eksekutif terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Sinyal Kuat CPNS 2026 Dibuka, Menteri PANRB Minta Instansi Mulai Petakan Kebutuhan Pegawai
Putusan MK yang Tegas: Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Duduki Jabatan Sipil
Dalam putusan terbaru MK terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
MK menyatakan bahwa setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan APBN Rp125,3 Miliar untuk Bangun Gedung Baru Ponpes Al Khoziny
Putusan itu menutup celah yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif ditempatkan di kementerian/lembaga melalui mekanisme penugasan.
MK menegaskan, prinsip pemisahan fungsi sipil dan kepolisian adalah mandat konstitusi untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan.
Putusan itu dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah peran kepolisian melebar ke ranah-ranah yang tidak sesuai tugas pokoknya.
Perpol Baru Kapolri Picu Tanda Tanya: Celah Baru Setelah Celah Lama Ditutup?
Di tengah kepastian hukum dari MK, Kapolri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Baca Juga: GAWAT! CPNS 2026 Belum Ada Jadwal, Padahal ASN di Daerah Sudah Krisis Pegawai
Isi aturan ini memberi dasar bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur organisasi Polri, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.
Meski Polri belum merinci daftar instansi tersebut, media nasional melaporkan bahwa ruang penugasan ini dapat mencakup lembaga-lembaga strategis dalam pemerintahan.
Perpol ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusinya dilakukan atas dasar kebutuhan negara dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan internal.
Baca Juga: Sinyal Kuat CPNS 2026 Dibuka, Menteri PANRB Minta Instansi Mulai Petakan Kebutuhan Pegawai
Namun, di tengah ketatnya aturan MK, kehadiran Perpol tersebut justru membuka perdebatan besar: apakah “penugasan” berbeda dari “jabatan sipil” yang dilarang MK?
Para ahli hukum menilai bahwa frasa dalam Perpol yang membuka penugasan ke kementerian atau lembaga sipil berpotensi berseberangan dengan spirit Putusan MK.
Sebab, meski disebut sebagai penugasan, anggota Polri tetap akan menjalankan fungsi di struktur sipil yang oleh MK dianggap hanya boleh diisi aparatur yang tidak terikat keanggotaan Polri aktif.
Baca Juga: Sinyal Kuat CPNS 2026 Dibuka, Menteri PANRB Minta Instansi Mulai Petakan Kebutuhan Pegawai
Kontroversi Semakin Panas, Polri Klaim Sesuai UU
Humas Polri menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian masih sah secara hukum.
merujuk pada Pasal 28 UU Polri yang memungkinkan penugasan berdasarkan kebutuhan negara.
Namun pernyataan itu memunculkan kontradiksi baru.
Karena MK telah menghapus tafsir lama pasal tersebut dan menetapkan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun.
Situasi inilah yang membuat publik bertanya
Apakah Perpol ini bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK?
Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Beberapa Kabupaten di Aceh Pagi Ini, Tiba Jumat Dinihari di Kualanamu
Atau hanya sekadar ruang penugasan tanpa kedudukan struktural?
Hingga kini, belum ada klarifikasi rinci dari Polri mengenai bagaimana implementasi Perpol akan diselaraskan dengan Putusan MK.
Polemik diperkirakan terus menguat selama perbedaan tafsir ini belum dijawab dengan tegas oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Telkom University untuk Dosen Tahun 2025, Cek Syarat dan Cara Lamar
Bola Panas Ada di Pemerintah
Pakar kebijakan publik menilai pemerintah perlu memberikan sikap yang jelas.
Sebab, penempatan aparat di jabatan sipil menyangkut prinsip demokrasi, kontrol sipil atas institusi bersenjata, dan batas kewenangan lembaga negara.
Di satu sisi, negara membutuhkan tenaga ahli untuk memperkuat kementerian.
Namun di sisi lain, MK telah menggarisbawahi pentingnya menjaga batas antara kekuatan sipil dan kepolisian.
Selama dua pola aturan ini belum dipertemukan, perdebatan akan terus memanas.***




