POJOKSATU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan mengenai pensiun bagi pejabat negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Dalam putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Iklim Investasi di Babel Terancam, Gerakan Masyarakat Cinta Babel Sampaikan Pesan Ini

Gugatan ini diajukan oleh Ahmad Sadzali bersama sejumlah pemohon lainnya yang menilai aturan pensiun pejabat negara perlu diperbarui.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga: Panduan Bikin Prompt AI untuk Poster Lebaran 2026, Cara Mudah Bikin Ucapan Idul Fitri Digital yang Estetik

Selain itu, gugatan juga menyasar ketentuan yang mengatur penghentian pembayaran pensiun ketika penerima meninggal dunia serta aturan terkait pensiun bagi janda, duda, dan anak dari pejabat negara.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan putusan menyampaikan bahwa substansi undang-undang tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika ketatanegaraan yang berkembang saat ini.

Menurut MK, aturan lama itu perlu diperbarui agar lebih proporsional, transparan, dan mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Anwar Usman, Hakim MK yang Mengabdi 15 Tahun dan Kini Pamit dari Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku sementara waktu demi menjaga kepastian hukum.

Namun pembentuk undang-undang diwajibkan menyusun aturan baru dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, maka ketentuan dalam undang-undang tersebut akan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

MK juga memberikan sejumlah pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merancang aturan baru.

Baca Juga: Viral! Tutorial Membuat Foto dan Video Ucapan Lebaran 2026 Pakai AI Gratis, Model Ini Ramai di Medsos, Tinggal Upload Foto Keluarga

Salah satunya adalah mempertimbangkan karakter jabatan pejabat negara, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum, proses seleksi berbasis kompetensi, maupun melalui mekanisme pengangkatan.

Selain itu, MK membuka kemungkinan adanya skema baru pengganti pensiun, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan pejabat negara berakhir.***