POJOKSATU.id, JAKARTA—Rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Bogor disebut telah dipakai tersangka Don Ritto sejak 2023 untuk kantor operasional yayasan.

Rumah ini sesuai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke KPK.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa rumah ini telah dijadikan sebagai kantor operasional sebuah yayasan oleh Don Ritto sejak 2023.

Baca Juga: Ahli dari JPU Urai Batas Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium dari PT Inalum

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Handika menyebutkan, rumah itu tidak lagi digunakan oleh Febrie sejak 10 tahun terakhir.

"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," ungkapnya.

Menurut Handika, seluruh biaya operasional rumah sejak awal 2023 ditanggung oleh Don Ritto, mulai dari pembayaran listrik, air, biaya pemeliharaan, ART dan gaji staf.

Baca Juga: Perlakuan Hukum Beda dari Kejagung, Febrie Adriansyah Tak Kunjung Ditahan, Don Ritto Tetap Ditahan

Handika menyebutkan, rumah mewah Febrie ini digunakan Don Ritto sebagai kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Yayasan ini membina sekitar 700 santri, terutama yang berasal dari Papua dan Maluku, yang mengikuti pendidikan di sebuah pesantren di Banten.

Setahun setelah rumah itu dijadikan kantor, Don Ritto juga meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut.

"Fungsinya buat apa (brankas)? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujar Handika.

KPK Sebut Tak Masuk LHKPN

Rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar, ternyata terdaftar atas nama orang lain.

Menurut KPK, rumah itu tidak terdaftar di LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

Dalam LHKPN yang terakhir kali dilaporkan Febrie pada 27 Februari 2025 atau Periodik-2024, Febri tak mencantumkan rumah tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Jumat (10/7) mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait rumah ini.

Ia menyebut rumah itu diduga terdaftar atas nama orang lain alias nominee.

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee," kata Aminudin kepada wartawan.

Rumah di Sentul ini banyak menjadi perbincangan usai digeledah Polri terkait dugaan korupsi yang ditangani Tim Gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Eks Jampidsus Akui Rumahnya

Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah mewah di Sentul Kabupaten Bogor yang digeledah Polri merupakan milik pribadinya.

“Yang kedua rumah Sentul. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Jampidsus saat konferensi pers bersama wartawan, Jumat (10/7).

Dia juga menjelaskan mengenai temuan uang Rp 476 miliar dan 74 kg emas yang ditemukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Mengenai uang yang ditemukan, saya kan sudah jelaskan sejak awal, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan. Ada orang-orang yang terlibat kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek, ” katanya lagi.

“Kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum. Cukup ya rekan-rekan,” jelasnya saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7/2026).***