POJOKSATU.id, TANGSEL - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai Rp 56 miliar.

Profil harta Rafael dianggap tak sesuai profil sebagai ASN sehingga KPK perlu mendapat klarifikasi langsung dari mantan Kabag Umum KANWIL DJP Jakarta Selatan II.

Dalam pemeriksaan itu, Rafael telah menjelaskan soal asal usul Jeep Rubicon yang digunakan anaknya Mario Dandy Satriyo. Mario sendiri menyandang status tersangka atas penganiyaan terhadap penganiayaan David Ozora (17).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan awalnya menjelaskan, berdasarkan penelusuran KPK bahwa kepemilikan mobil Rubicon mendapat temuan fakta yang unik.

Saat mencoba menelusuri data kepemilikan, tim KPK mendapat identitas pemilik Rubicon itu ternyata mengarah ke alamat gang sempit di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

"Yang Rubicon, ya, minggu lalu tim sudah di lapangan untuk cek. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael) STNK dan BPKB-nya," kata Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023) kemarin.

"Kita datangi alamat yang kita punya, itu ternyata gang di daerah Mampang," jelas Pahala Nainggolan.

KPK curiga atas data pemilik Rubicon yang tinggal di dalam gang daerah Mampang Prapatan. Menurut KPK, orang yang berstatus pemilik Rubicon itu juga sudah pergi dari alamat tersebut.

"Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," kata Pahala.

Pahala menjelaskan, Rafael Alun mengaku bahwa mobil itu sudah dibalik nama kakaknya. Rafael mengaku jika ia membeli Rubicon lalu menjual lagi kepada kakaknya.

"Jadi dari yang di gang, lantas dia (Rafael Alun) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih unjuk aja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya)," kata Pahala.

Sebagaimana diketahui, kasus Mario Dandy berimbas menyeret nama Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2/2023) lalu. Akibat perbuatan itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Kuningan.

Setelah kasus itu viral, harta kekayaan Rafael turut disorot. Karena profil ASN itu janggal karena memiliki kekayaan senilai Rp 56 miliar.

Selain itu, barang mewah seperti mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael turut disorot terlebih ia sebagai pejabat eselon III Ditjen Pajak.

Meski pada akhirnya jabatan Rafael Alun di Ditjen Pajak dicopot oleh Kemenkeu. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN namun ditolak. (Fandi/Pojoksatu)