POJOKSATU.ID - Isu mengenai besaran tunjangan rumah anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan mendapat tanggapan dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan ditentukan DPR, melainkan sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Rp50 juta itu dalam kapasitas anggota DPR sebagai pejabat negara, dan satuan harga ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan. DPR hanya menerima, tidak ikut menentukan,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025) kemarin.
Baca Juga: Menunggu Langkah Presiden Trump Terkait Perdamaian Rusia dan Ukraina, Berimbas ke Harga Minyak
Menurutnya, kebutuhan tunjangan rumah muncul karena sebagian besar legislator berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta.
Identitas kependudukan para anggota DPR, lanjutnya, mayoritas masih tercatat sebagai warga daerah asal.
“Banyak anggota DPR itu datang dari daerah. Untuk menjalankan tugas di ibu kota, mereka tentu membutuhkan tempat tinggal sebagai pejabat negara,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Misbakhun menambahkan, fasilitas rumah negara sebelumnya memang tersedia, namun bagi anggota DPR yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut, tunjangan menjadi solusi.
Baca Juga: Tren Mobil Listrik 2025: 5 Pilihan Populer dengan Harga Murah dan Ramah Lingkungan
Besaran Rp50 juta, katanya, merupakan standar biaya sewa tempat tinggal di Jakarta yang diatur pemerintah, bukan keinginan pribadi legislator.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan penegasan itu, ia menutup spekulasi publik bahwa DPR menetapkan sendiri jumlah tunjangan rumah. ***




