POJOKSATU.ID - Pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS resmi dimulai hari ini, Senin 8 Desember 2025.

Langkah ini diambil menyusul kontroversi besar yang mencuat setelah Mirwan kedapatan menjalani ibadah umrah di saat wilayahnya dilanda banjir bandang.

Yang menenggelamkan ribuan rumah dan memaksa warga mengungsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memanggil Mirwan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPD PDI-Perjuangan Jabar, Ono Surono: Ini Tugas Berat

Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar Mirwan secara pribadi, tetapi juga jajaran pejabat Pemda Aceh Selatan yang diduga mengetahui atau terlibat dalam keberangkatan tersebut.

“Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami,” kata Bima, dikutip dari CNN, 8 Desember 2025.

Menurut Bima, pemeriksaan ini akan menggali detail keberangkatan Mirwan secara menyeluruh.

Mulai dari motif kepergian, rombongan yang ikut, hingga sumber pendanaan perjalanan umrahnya.

Baca Juga: Geger Prabowo Digugat ke PTUN, Warga Nilai Pemerintah Abai Tangani Banjir Sumatra yang Tewaskan Ratusan Jiwa

Publik menduga ada kejanggalan, mengingat perjalanan itu dilakukan tepat ketika daerah dalam status tanggap darurat.

“Ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana. Itu penting,” tegas Bima.

Itjen Kemendagri juga disebut akan memeriksa Sekretaris Daerah dan pejabat lain yang terkait.

Pemeriksaan dijanjikan tak berlarut-larut dan hasilnya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Dalam pernyataannya, Bima secara blak-blakan menyebut Mirwan telah melakukan kesalahan fatal.

Sebagai bupati, sekaligus pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Mirwan seharusnya berada di garis depan penanganan bencana.

Bukan justru pergi ke luar negeri saat rakyat membutuhkan kepemimpinan cepat dan kehadiran penuh.

“Keberadaannya sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan di lapangan,” tegas Bima.

Baca Juga: Penting! Peserta PPG Wajib Unggah Dokumen Ukin Menggunakan Email Pribadi, Bukan Belajar.id

Publik menilai tindakan Mirwan bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat.

Warga Aceh Selatan masih berjuang dengan lumpur dan kehilangan harta benda, sementara pemimpinnya justru sibuk beribadah di Tanah Suci.

Jika pemeriksaan Itjen menemukan bukti pelanggaran serius, sanksi yang menanti Mirwan tidak main-main.

Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kekurangan Tenaga Medis, Prabowo Kerahkan Dokter Magang ke Daerah Bencana Sumatera

“Inspektorat bisa merekomendasikan pemberhentian tetap,” kata Bima.

Proses ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, nasib politik Mirwan kini berada di ujung tanduk.

Kasus ini menambah deretan panjang kontroversi penanganan bencana di Aceh.

Publik mempertanyakan mengapa seorang kepala daerah tega meninggalkan warganya saat situasi darurat.

Mirwan sebelumnya juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan akibat kasus ini.

Kini, giliran pemerintah pusat yang turun tangan. Masyarakat menunggu.

Apakah pemeriksaan ini hanya formalitas, atau benar-benar akan menjadi titik balik akuntabilitas pejabat daerah.***