POJOKSATU.id - Isu kesejahteraan guru kembali mencuat setelah terungkap adanya tenaga pendidik yang hanya menerima honor sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Kondisi tersebut mencerminkan problem yang sudah lama dikeluhkan, terutama di kalangan guru honorer dan pendidik di sekolah swasta kecil.

Di tengah tuntutan profesionalisme dan beban mengajar yang semakin berat, sebagian guru masih hidup jauh dari standar penghasilan layak.

Baca Juga: Ribuan PPPK Medan Meradang! JHT Ditahan Bertahun-Tahun, Ada Apa Ini?

Dalam laporan lapangan yang ramai diberitakan, sejumlah guru honorer di sekolah swasta mengaku menerima gaji antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Angka itu diberikan sebagai honor rutin selama enam bulan berturut-turut. Situasi ini bukan kasus tunggal.

Di beberapa wilayah, terutama luar Jawa dan daerah 3T, problem serupa telah berlangsung bertahun-tahun karena sekolah tidak memiliki pendanaan memadai dan bergantung pada iuran murid.

Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!

Fenomena itu kemudian memicu respons cepat dari DPR. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sugiat Santoso.

Menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Ia mendorong adanya aturan yang secara jelas menetapkan upah minimum guru, layaknya sistem UMR yang diberlakukan bagi pekerja sektor lain.

Baca Juga: Siswi SD di Karawang Patah Tangan Usai Menolak Pinjamkan Kipas, Orangtua Minta Pelaku Dihukum

Menurutnya, guru tidak boleh ditempatkan dalam posisi “dibayar seikhlasnya”, mengingat peran strategis mereka dalam mencetak kualitas pendidikan nasional.

Usulan ini mendapat sorotan karena selama ini regulasi tidak memiliki pasal yang mengatur standar gaji minimum untuk guru swasta maupun honorer.

Pihak sekolah beralasan pendanaan operasional terbatas, sementara bantuan pemerintah seperti dana BOS belum mampu menutup kebutuhan gaji secara penuh.

Dengan adanya ketentuan upah minimum, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan bisa.

Mengalokasikan dukungan anggaran tambahan agar sekolah tidak menanggung beban sendirian.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Honorer 2026, Ini Aturan Penting PPPK Paruh Waktu, Hak Hingga Kewajiban Yang Harus Ditaati

Organisasi profesi guru juga menyambut wacana tersebut.

PGRI menilai langkah menetapkan upah minimum merupakan jalan paling realistis untuk memastikan guru, khususnya non-ASN, memperoleh penghasilan yang lebih manusiawi.

Menurut PGRI, tanpa intervensi negara yang lebih kuat, praktik pembayaran honor rendah akan terus berulang.

Terutama di sekolah yang jumlah siswanya terbatas dan tidak memiliki sumber pemasukan lain.

Baca Juga: Dua Eks Dirjen Pajak Dipanggil Kejagung Barengan, Negara Kaget Ada Apa dengan Pajak Kita?

Meski begitu, sejumlah tantangan tetap membayangi.

Sekolah swasta kecil khawatir tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum jika peraturan baru diterapkan tanpa skema pendampingan keuangan.

Beberapa yayasan bahkan menyebut kemungkinan terburuk seperti pengurangan jam pelajaran.

Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!

Penggabungan kelas, hingga penutupan sekolah jika beban gaji meningkat tanpa dukungan anggaran tambahan.

Pemerhati pendidikan memandang masalah ini sebagai persoalan struktural yang belum terselesaikan.

Selama status guru honorer tidak diperjelas, dan anggaran pendidikan lebih banyak terserap untuk belanja non-gaji, maka realitas guru berpenghasilan rendah akan terus terjadi.

Reformasi menyeluruh melalui revisi undang-undang dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan perlindungan.

Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!

Profesi guru sekaligus pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Isu gaji guru yang kembali muncul setelah kasus Rp 300 ribu ini menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan.

Guru dituntut profesional, namun sistem belum sepenuhnya memberikan kepastian kesejahteraan.

Baca Juga: Siswi SD di Karawang Patah Tangan Usai Menolak Pinjamkan Kipas, Orangtua Minta Pelaku Dihukum

Desakan agar pemerintah hadir lebih kuat melalui kebijakan upah minimum menjadi harapan baru bagi tenaga pendidik di seluruh daerah.

Apabila usulan DPR tersebut benar-benar masuk dalam regulasi dan didukung anggaran yang memadai.

Maka ini bisa menjadi langkah awal mengakhiri praktik honor rendah yang selama ini membayangi profesi guru.

Baca Juga: Skandal MBG Mengguncang! 28 Yayasan Diduga Dekat Parpol, ICW Ungkap Temuan Mengejutkan

Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan bukan hanya tentang keadilan bagi guru, tetapi juga investasi langsung terhadap kualitas generasi masa depan.***