POJOKSATU.id, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mendatangi Pemerintah Kota (Pemko) Medan, membahas tindak lanjut atas temuan indikasi persekongkolan tender oleh KPPU pada pengadaan lampu jalan di Kota Medan.

Pada pertemuan tersebut keduanya membahas mengenai regulasi larangan pinjam meminjam oleh perusahaan. Hal ini disampaikan Kepala Pembinaan dan Advokasi Pemko Medan, Kario Darminto Harahap.

Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, akan memperkuat posisi Pokja untuk menggugurkan peserta yang terbukti hanyalah perusahaan yang disewa atau dipinjam.

“Kami pernah coba membuat database perusahaan kontraktor yang terverifikasi. Namun peraturan yang baru terkait kemudahan berusaha, membuat kami semakin sulit mengetahui mana yang perusahaan biasa dipinjam dan mana yang memang bermodal,” ucapnya, pada pertemuan yang diadakan Rabu (24/5/2023).

BACA JUGA: Proyek ‘Lampu Pocong’ Dinyatakan Gagal, KPPU Ajak Pemko Medan Cermati Indikasi Persekongkolan Tender

Sependapat dengan Kario, Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho menjelaskan KPPU juga telah beberapa kali memberikan Surat Saran dan Pertimbangan (Sarpem) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), salah satunya Sarpem terkait Rencana Revisi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.

Salah satu usulan KPPU adalah untuk mengubah ketentuan mengenai pembuktian kualifikasi yang sebaiknya dilakukan di awal proses pengadaan. Hal ini untuk mencegah keikutsertaan perusahaan fiktif yang tidak didukung oleh alamat dan gedung kantor yang representatif, serta dukungan tenaga ahli untuk jenis pekerjaan yang diikuti.

Ditambahkan Ridho, dalam banyak perkara persekongkolan tender yang selama ini ditangani KPPU, ditemukan fakta Pokja tidak melakukan prosedur pembandingan dan klarifikasi terhadap dokumen penawaran peserta tender untuk menyimpulkan adanya indikasi persekongkolan.

“Biasanya, Pokja hanya check list kelengkapan persyaratan berdasarkan dokumen yang ada. Padahal dalam dokumen pengadaan sudah dicantumkan terkait indikasi persekongkolan,” ujarnya.

Menutup pertemuan, KPPU mengajak Pokja untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender, karena ketika terjadi kegagalan tender, mau tidak mau Pokja akan ikut terseret.

KPPU juga berharap adanya koordinasi yang lebih intens dengan para stakeholder, seperti bagian pengadaan barang dan jasa. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya persekongkolan tender. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Lampu Pocong Jadi Proyek Gagal, Bobby Nasution Minta Kontraktor Kembalikan Dana Rp.21 Miliar