POJOKSATU.id, PALAS - Seorang pria yang berasal dari Deli Serdang ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) karena memiliki narkoba jenis sabu.
Pelaku adalah EI (40) warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Yang ditangkap di Lokasi Kereng, Desa Tanjung Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Kasatres Narkoba Polre Palas AKP Agus M Butar-Butar pelaku ditangkap pada Rabu (28/6/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Sapi Terberat di Sumut 1,3 Ton Milik dr Arya Tjipta, Dagingnya Disalurkan ke 700 KK Warga Kota Medan
"Pelaku diringkus petugas Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas," ujar Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-Butar, dalam keterangan yang diterima Jumat (30/6/2023).
Satres Narkoba Polres, kata Agus mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria dewasa di Desa Tanjung Sosa, Kabupaten Palas memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Palas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Perayaan Idul Adha 2023, Gubernur Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Sumut Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
"Kemudian personel melihat seorang warga sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang disebutkan, serta dilakukan penangkapan," ucapnya.
Agus mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 13,85 gram dari terduga pengedar EI.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu benar miliknya.
"Pelaku beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Palas guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba Polres Palas. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Diduga Dibully Kakak Kelas dan Mengakibatkan Trauma, Seorang Siswa Kelas 1 SD Di Medan Meninggal Dunia




