POJOKSATU.ID, PEMATANG SIANTAR - Zulfan Asmi (48) diamankan Polres Pematang Siantar karena memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 0,60 gram, di kos-kosan Lisdi yang berada di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya menyebutkan, penangkapan tersebut berawal ketika personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan razia kepolisian di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, tepatnya di kos-kosan Lisdi.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan razia kepolisian di Jalan Sipirok, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di kos-kosan Lisdi, pada Rabu (5/4/2023) lalu," ujar AKP Rusdi Yahya dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
BACA JUGA: Pemko Siantar Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Griya Pijat dan Karaoke Selama Ramadhan 2023
Kasi Humas menenrangkan kronologi penangkapan tersebut, personil Sat Res Narkoba memeriksa kamar nomor 4, lalu ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Zulfan Asmi (48), Warga Jalan Pangururan no. 15, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Pada saat penggeledahan ditemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet di tabung kloset duduk kamar mandi, dan 1 paket narkotika jenis sabu di balik selipan kertas yang ditempel di dinding kamar. Serta ditemukan juga 2 plastik klip kosong di tong sampah yang ada di dalam kamar, dan 1 unit Handphone merk Samsung.
“Pada saat personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet di tabung kloset duduk kamar mandi, lalu 1 paket Narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,60 Gram, di balik selipan kertas yang ditempel di dinding kamar, 2 buah plastik klip kosong di tong sampah di dalam kamar, dan 1 unit Handphone merk Samsung di atas meja dalam kamar,” ucap Kasi Humas AKP Rusdy Ahya.
Berdasarkan investigasi sat Narkoba, Zulfan mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A warga Medan. Terkait dengan kasus tersebut, Polres Pematang Siantar sedang melakukan pengembangan.
“Untuk saat ini tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kasi Humas AKP Rusdy. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Napi Lapas Pematangsiantar Turut Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional




