POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sejumlah vendor dan pejabat Kemendikbud mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud.
Pengembalian uang untuk memulihkan kerugian negara. Miliaran uang dalam bentuk dolar dan rupiah ini dikembalikan ke Kejagung.
"Ada beberapa vendor mengembalikan uang baik bentuk rupiah atau dollar dan dari pihak Kementerian. Karena mereka memperoleh keuntungan yang tidak sah, " ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Nama 12 Pegiat Antikorupsi Bela Nadiem, Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Status Tersangka
Anang mengatakan nilai pengembalian mencapai miliaran rupiah. Ia tak menjelaskan nama perusahaan yang telah mengembalikan uang.
Menurut dia, uang itu berasal dari para pihak yang menerima keuntungan tidak sah dari proyek pengadaan Chromebook.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022.
Masih kata Anang, uang tersebut dikembalikan oleh pihak vendor dan pihak kementerian.
Baca Juga: Andi Yusran Nilai Kasus Laptop Chromebook akan Terhenti di Nadiem, Lingkaran Istana Tak Tersentuh
Diduga kuat uang itu adalah keuntungan yang tidak sah dalam proyek ini.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, kan. Itu mereka ada mengembalikan informasinya. Nantilah, kalau nanti naik di dakwaan, di persidangan akan terungkap," kata Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Lalu Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, dan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Para tersangka diduga bersekongkol berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.***




