POJOKSATU.ID - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkap bahwa harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang telah meninggal dunia tetap dapat dirampas oleh negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.

Penjelasan itu disampaikan Bayu saat memaparkan mekanisme hukum acara dalam RUU Perampasan Aset, khususnya terkait konsep perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture (NCBF).

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! 6 Tips Meningkatkan Kinerja ASN di Era Digitalisasi Tanpa Beban Berlebih, Ini Penjelasannya

Menurut Bayu, skema NCBF memungkinkan negara melakukan perampasan aset meskipun pelaku tindak pidana tidak lagi dapat diproses secara pidana, termasuk karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Dalam RUU ini, perampasan aset tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana. Ada mekanisme hukum yang memungkinkan aset tetap dirampas demi kepentingan negara,” ujar Bayu, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (16/1/2026).

Ia menjelaskan, jenis aset yang dapat dirampas telah diatur secara rinci dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berakhir, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Salah satu kategori utama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau untuk menghalangi proses peradilan,” jelas Bayu.

Selain aset yang berkaitan langsung dengan kejahatan, RUU Perampasan Aset juga membuka ruang bagi negara untuk merampas aset lain yang secara sah tercatat atas nama pelaku tindak pidana.

Baca Juga: SIPD Lamban Jadi Penyebab Gaji ASN Kabupaten Sukabumi Belum Cair Hingga Pertengahan Januari 2026

Namun, perampasan ini memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk menutup atau membayar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Dengan skema tersebut, negara tidak hanya menyasar hasil langsung dari kejahatan, tetapi juga aset lain yang dimiliki pelaku sepanjang relevan untuk pemulihan keuangan negara.

Bayu menekankan bahwa pengaturan ini bertujuan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Narkoba dan Tambang Emas Ilegal Marak di Madina, Kapolres Baru Berusaha Ungkap Pendana-pendananya

Dalam banyak kasus, proses hukum terhenti karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akibatnya, aset hasil kejahatan sering kali tidak bisa disentuh negara dan justru tetap dinikmati oleh ahli waris.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: BKN Percepat Sistem Merit, Ada 4 Pemda Ungkap Kesiapan Manajemen Talenta ASN, Ini Penjelasannya

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa penerapan perampasan aset tetap harus melalui mekanisme pengadilan.

Negara wajib membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi strategis dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: BKN Mulai Petakan Honorer Berdasarkan Usia, CPNS dan PPPK Tak Lagi Satu Jalur

Melalui aturan ini, negara diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal.***