POJOKSATU.id, JAKARTA - Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) telah divonis 3,5 Tahun dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga David mengutarakan keberatan atas vonis tersebut. Pihak David meminta agar jaksa untuk melakukan banding agar AG bisa dipidana maksimal yakni 6 tahun penjara.
Pegiat media sosial, Muannas Alaidid turut bersuara soal vonis yang dijatuhi pada AG itu.
Melansir akun Twitternya, Muannas berpandangan jika vonis yang diterima AG tak memenuhi rasa keadilan. Sebab, AG merupakan biang keladi penganiayaan keji yang menimpa David oleh Mario Dandy Satriyo.
“Jadi kalo AG hanya dihukum 3,6 tahun penjara dengan alasan masih berstatus anak sedang dia adalah biang keladi penganiayaan sadis itu bermula,” ungkapnya dalam akun Twitternya, Selasa (11/4/2023).
Muannas menyebut vonis untuk AG bisa dimanfaatkan untuk mengajukan bebas bersyarat. Adapun pengajuan itu bisa diajukan apabila AG telah menjalani setengah masa pidana di LPKA yakni 1,5 tahun.
BACA : 10 Fakta Agnes Pacar Mario Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tenang Rekam Penganiayaan
Bahkan, pengajuan itu disebutnya belum termasuk masa potong tahanan, hak remisi, dan lain-lain.
“Ingat 1,5 tahun menjalani tahanan di LPKA sdh bisa AG ajukan bebas bersyarat, belum potong tahanan, hak remisi dll,” papar akun Twitter @muannas_alaidid.
Muannas menilai hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang dialami David. Hal itu berbanding terbalik bila melihat dari kondisi David yang sudah mengeluarkan banyak biaya dan kondisi yang tak seperti dulu lagi.
“Tentu tak sebanding dengan kerugian yang dialami david dari mulai biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan sampai dengan efek penganiayaan dalam menjalani hidup kedepan utamanya kesehatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Muannas mengatakan jika wajar keluarga David mendesak agar JPU melayangkan banding atas putusan vonis tersebut.
“Maka beralasan keluarga mendesak agar jaksa untuk tetap ajukan banding atas putusan Pengadilan Anak di PN Jaksel dalam kasus AG agar pelaku tetap dihukum 6 tahun penjara,” paparnya.
Seperti diketahui, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara ini, AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berencana yang melibatkan dua tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Atas hukuman itu, AG akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter : Fandi



