POJOKSATU.ID, TANJUNG BALAI - Berdasarkan standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah, Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Namun, SPBU Tuah Kanda yang berada di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, terlihat memperjualbelikan BBM jenis solar, kepada konsumen dengan menggunakan jerigen pada siang dan sore hari.
Seperti pada Jumat (31/3/2023) siang, pada pukul 15.00 WIB, ada pengisian jerigen yang dibawa pakai along-along untuk diperjualbelikan kembali. Berdasarkan pemantauan kegiatan yang di lakukan SPBU Tuah tidak hanya sekali, namun sering terjadi.
Sementara itu, pihak SPBU tidak ada yang bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak SPBU Tuah.
Dikonfirmasi dari tempat terpisah, Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan informasi tersebut akan ditindaklanjuti.
"Terimakasih informasinya pak, akan ditindaklanjuti," ujarnya melalui telepon
Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi juga mengatakan hal yang sama.
"Silahkan ke Kasi Humas Tanjung Balai atau ke pelaksana SPBU untuk aturan-aturan dan kebijakannya," jawab Kombes Hadi
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C. (KONTRI/TIK/pojoksatu)




