POJOKSATU.ID- Meski ricuh, eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, antara karyawan dan pendukung Hotel Sultan dengan aparat kepolisian tetap berlanjut

Massa terdiiri dari para pekerja Hotel Sultan serta kelompok yang mengatasnamakan ahli waris dan massa penolak eksekusi awalnya bertahan di area sengketa meski telah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi oleh aparat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold Elisa Partomuan, mengimbau massa untuk meninggalkan area eksekusi demi kelancaran proses hukum.

Baca Juga: Suami Meninggal, Hidup dari Donat Keliling: Perjuangan Ibu Rohati Sekolahkan Anak Yatim di Karawang

"Kami meminta kepada masyarakat yang berada di lokasi lahan untuk meninggalkan lokasi tersebut," ujar Reynold seperti dikutip.

Namun, situasi kemudian memanas ketika sebagian massa melempar batu dan botol bekas ke arah barikade petugas. Aparat merespons dengan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan kerumunan.

Kericuhan berlangsung singkat. Massa akhirnya dipukul mundur dan bergerak masuk ke area Hotel Sultan serta kawasan GBK. Setelah itu, situasi berangsur kondusif dan aparat tetap bersiaga mengamankan jalannya eksekusi.

Baca Juga: MR.VET Raih Orange Dot Award 2026 di AS, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Pasar Makanan Kucing Asia Tenggara

Sebelum bentrokan terjadi, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.

Dalam proses tersebut, panitera terlebih dahulu memanggil para pihak yang terkait, termasuk PT Indobuildco selaku termohon eksekusi. Namun, setelah dipanggil sebanyak tiga kali, pihak perusahaan tidak hadir.

Di tengah pembacaan penetapan, massa penolak eksekusi tetap bertahan di depan Hotel Sultan sambil menyampaikan penolakan melalui orasi dari mobil komando yang terparkir di sekitar lokasi.

Baca Juga: Eksekusi Lahan Hotel Sultan Berakhir Ricuh, Massa Lempari Aparat dengan Batu dan Botol

Dalam amar penetapan, PN Jakarta Pusat memerintahkan pelaksanaan pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunan dan seluruh aset yang melekat di atasnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila berhalangan menunjuk seorang juru sita dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Azhar saat membacakan penetapan.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan agar bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora dikembalikan kepada para penggugat rekonvensi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 9 Universitas di Jakarta dengan Reputasi Baik yang Layak Dipertimbangkan

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Bambang, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban dan pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," ujar Bambang.

Baca Juga: KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026, Perkuat Peran dalam Kelancaran Rantai Pasok Nasional

Ia menjelaskan bahwa kawasan yang dieksekusi merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV.

"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegasnya.

Meski sempat terjadi bentrokan, proses pembacaan penetapan eksekusi tetap berlangsung hingga selesai di bawah pengamanan ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

Massa penolak eksekusi yang telah memadati area Hotel Sultan sejak pagi menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan pengosongan lahan, namun aparat memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai putusan pengadilan***