POJOKSULSEL, MAKASSAR – Holding BUMN PT Danareksa (Persero) terus menggenjot transformasi setiap entitas anak perusahaan maupun subklaster untuk memperkuat bisnis, yang bermuara terhadap peningkatan kontribusi positif demi Indonesia maju dan sejahtera. Salah satunya dengan mewujudkan kawasan industri modern, smart and green sesuai prinsip Enviromental, Social and Governance atau ESG.
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terdapat PT Kawasan Industri Makassar alias KIMA, salah satu anak perusahaan Holding BUMN Danareksa yang terus berbenah untuk meningkatkan kinerja perseroan. Transformasi sekaligus ekspansi bisnis dilaksanakan guna pengembangan kawasan industri yang lebih efektif, efisien dan berwawasan lingkungan.
Direktur Utama PT KIMA, Zainuddin Mappa, menjelaskan rencana pembangunan KIMA baru pastinya akan lebih berwawasan lingkungan, serta memiliki manajemen logistik yang efektif dan efisien. Semua itu selaras dengan komitmen nyata transformasi Holding BUMN Danareksa dalam mewujudkan kawasan industri modern dan hijau.
Menurut dia, KIMA yang ada saat ini dengan luas 340 hektare memiliki okupansi 92 persen. Semakin bertumbuh pesatnya minat investasi di Kota Makassar, yang merupakan gerbang Kawasan Timur Indonesia sekaligus penopang Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat pihaknya harus merespons dengan rencana pembangunan KIMA baru yang tentunya mesti lebih baik dari yang sekarang.
“Kami bisa menjamin bahwa efisiensi (untuk) manajemen logistik akan lebih bagus, sekaligus KIMA yang baru diharapkan berwawasan lingkungan yang lebih baik,” kata Zainuddin, saat bincang santai soal peran dan pengembangan KIMA Makassar pada akun YouTube Fajar-jejaring Pojok Satu, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, prinsip keberlanjutan sangat dikedepankan dalam pengelolaan kawasan industri. Toh, meski berorientasi profit, namun jika ingin bisnis dapat berkelanjutan, maka harus mengimplementasikan prinsip-prinsip keberlanjutan, yang nilai dasarnya adalah menjaga lingkungan. Terlebih di kawasan industri, dimana potensi gangguan atau pencemaran cukup tinggi.
“Ya, masalah lingkungan sangat penting karena kita hidup bersama dengan lingkungan dan ini harus kita pelihara untuk menjamin sustainability atau keberlanjutan usaha. Kalau berusaha, tentunya keberlanjutannya harus dipikirkan, makanya kami sangat tegas dalam penerapan terkait lingkungan, terutama pengolahan limbah,” jelasnya.
Zainuddin menyebut pihaknya bahkan tegas menolak perusahaan yang ingin masuk ke KIMA jika memang limbahnya belum dapat diolah. Saat ini, KIMA baru sebatas menyiapkan pengolahan limbah padat dan limbah cair. Adapun untuk pengolahan limbah B3 belum tersedia, sehingga tatkala ada perusahaan yang terkait itu, maka pihaknya tidak bakal memberikan izin untuk masuk beroperasi di KIMA.
Komitmen mewujudkan kawasan industri hijau tentunya tidak hanya diupayakan oleh PT KIMA, tapi lima anak perusahaan Danareksa lainnya yang masuk dalam sub-klaster kawasan industri. Masing-masing yakni PT Kawasan Industri Medan, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, dan PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
Keenam kawasan industri anggota Holding BUMN Danareksa itu diproyeksikan menjadi green industrial zone. Muaranya diharapkan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia, yang tentunya berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun daerah.
Direktur Investasi Holding BUMN Danareksa, Chris Soeminjantoro, menyampaikan penanganan dan pengolahan limbah menjadi salah satu atensi yang didorong mampu diimplementasikan oleh enam kawasan industri anggota holding. Untuk itu, pihaknya sempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema spesifik ‘Pengolahan Limbah di Kawasan Industri’, beberapa waktu lalu.
“Kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan, sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler,” ucap dia, dalam keterangan persnya.
Menurut Chris, pengelolaan limbah maupun sampah hendaknya berorientasi pada paradigma bahwa itu semua merupakan sumber daya yang bisa diolah menjadi produk inovatif alias waste to product. Dengan demikian, limbah yang memang masih dapat diolah bukan menjadi beban, melainkan mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) telah diatur perihal pengolaan limbah di kawasan industri. Beleid itu mengatur lebih detail mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Salah satu anggota Holding Danareksa, PT SIER, melaporkan realisasi penerbitan rekomendasi RKL-RPL pada 2022 meningkat setara 162 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun semua anggota Holding Danareksa yang bergerak dalam kawasan industri telah berkomitmen untuk mengoptimalkan koordinasi dalam menjawab tantangan permasalahan limbah maupun lingkungan.
Sejalan Pemerintah
Kawasan PT SIER (Foto Dok PT SIER)
Transformasi Holding Danareksa pada subklaster kawasan industri sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang terus mendorong penciptaan kawasan industri hijau. Kehadiran kawasan industri yang lebih ramah lingkungan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi hijau bagi Indonesia.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menaruh asa terhadap Holding Danareksa agar mampu mengoptimalkan potensi kawasan industri. Ia bilang banyak kawasan industri milik BUMN yang tidak optimal karena tidak adanya standarisasi dan re-investasi. Tatkala dunia telah beralih ke ekonomi hijau yang berbasis prinsip keberlanjutan, Indonesia masih memakai bahan bakar atau energi fosil.
“Kita punya kawasan industri, tapi karena tidak ada standarisasi, maka tidak ada re-investasi. Ketika ekonomi dunia mulai hijau, kita malah masih memakai listrik fosil, atau pembuangan limbah yang tidak terorganisir,” kata Menteri Erick, saat meresmikan launching Holding BUMN Danareksa pada 20 Juli 2022, yang ditayangkan pada akun YouTube Kementerian BUMN.
Lewat transformasi, Menteri Erick menginginkan potensi kawasan industri BUMN dapat lebih berdaya saing dan tentunya ramah lingkungan. Untuk mewujudkan itu, tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Danareksa, melainkan butuh sinergi dan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak swasta.
Danareksa sendiri telah merancang subklaster kawasan industri menjadi kelompok pengelola kawasan yang menawarkan range lokasi dan layanan terlengkap bagi investor. Kawasan industri dituntut mampu menyediakan layanan-layanan pendukung terstandar untuk memberikan pelayanan komprehensif bagi tenant sehingga mampu menciptakan recurring income.
Sejauh ini, transformasi pada subklaster kawasan industri berjalan cukup baik. Laba subklaster kawasan industri mengalami lonjakan signifikan. Pada 2020 tercatat Rp167 miliar dan pada 2021 sudah menembus angka Rp517 miliar, serta diyakini mampu terus bertumbuh secara positif seiring dengan ekspansi bisnis yang dilakukan.
Spesialis Transformasi
Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan Holding BUMN Danareksa.(Foto Dok Danareksa)
Transformasi yang dilakukan Holding Danareksa tidak sebatas pada subklaster kawasan industri, melainkan melibatkan 15 entitas anak dan asosiasi serta lima subklaster untuk tahap pertama. Selain kawasan industri, juga ada subklaster jasa keuangan, konstruksi, serta media dan teknologi.
Holding Danareksa yang juga disebut holding unik karena melibatkan BUMN lintas sektor diproyeksikan mampu menjadi perusahaan spesialis transformasi yang berstandar dan berskala internasional. Bukan perkara mudah, namun indikator-indikator positif telah terlihat.
Sekadar diketahui, transformasi Holding Danareksa membuat laba bersih kesatuan BUMN lintas sektor itu mencatatkan proforma konsolidasi tahap I yang melonjak signifikan. Dari Rp468,6 miliar pada 2020 menjadi Rp796 miliar pada 2021. Adapun aset holding tahap I sebesar Rp49,1 triliun dan dipastikan meningkat setelah dilakukan inbreng tahap II.
Transformasi dan inisiatif program dari Holding Danareksa pun telah dan akan terus berjalan. Setiap entitas anak perusahaan maupun subklaster telah memiliki peta jalan transformasi. Di antaranya yakni kawasan industri yang akan dibuat modern, smart and green; PT Nindya Karya disiapkan menjadi perusahaan jasa konstruksi yang berbasis green construction; dan PT Kliring Berjangka Indonesia diproyeksikan menjadi perusahaan digital berlisensi kliring dengan mengoptimalkan peluang perkembangan dan penguasaan teknologi.
Selanjutnya, PT Perusahaan Pengelola Aset dipersiapkan menjadi perusahaan turnaround terdepan di Indonesia dalam bidang restrukturisasi, pengelolaan NPL, dan investasi. Salah satu yang tengah berjalan adalah revitalisasi dan pengembangan salah satu tempat bersejarah atau ‘Titik Nol’ industri musik Indonesia yakni Lokananta, studio rekaman pertama di Indonesia yang didirikan pada 1956.
Adapun PT Balai Pustaka dipersiapkan Holding Danareksa untuk fokus pada upaya pengoptimalan legacy business sebagai perusahaan penerbitan dan pengembangan buku. Tidak berhenti di situ, PT Balai Pustaka akan didorong untuk mengembangkan IP end product. Salah satu monetisasi IP yang tengah dikerjakan ialah produksi film horror berjudul ‘Kutukan Peti Mati’ dan ‘Siti Nurbaya’.
(muhammad fadli/pojoksulsel)



