POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Seorang ibu berinisial AJ (22) nekad membunuh bayi yang baru dilahirkannya, dengan menutup mulut dan hidung anaknya. Tak sampai disitu sang ibu pun mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit.

Peristiwa tersebut terjadi di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun. Jasad bayi yang ditanam di perladangan sawit ditemukan pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, jasad bayi tersebut telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul," ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA: Silaturahmi dengan Masyarakat Asal Sumut di Jabodetabek, Gubernur Edy Rahmayadi Ajak Bangun Kampung Halaman

Dilanjutkannya AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan di rumah sakit dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar.

"AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, 26 Juni 2023 di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan," terang AKBP Ronald Fredy.

Ditegaskannya bahwa kasus tersebut telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini terungkap, kata AKBP Ronald berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan.

Warga curiga karena banyaknya darah yang berceceran persis di belakang rumah AJ.

"Warga curiga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap sesosok bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya sendiri secara normal. Kecurigaan semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ," katanya.

Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun segera turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi. Serta meminta keterangan dari beberapa orang saksi termasuk keluarga dari AJ.

BACA JUGA: Rotasi di Tubuh Polri, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Dimutasi

Menurut AKBP Ronald, AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan membunuh bayinya tersebut. Motif AJ melakukan pembunuhan terhadap bayinya adalah karena tidak memiliki kemampuan merawat dan malu karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan AJ karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi Aip keluarga karena memili anak diluar nikah," terang Kapolres.

AJ mengetahui dirinya hamil sejak pada April 2023, hingga pada Jumat (23/6/2023), sekira pukul 01.30 WIB, AJ mengeluh sakit pada perutnya yang diketahui oleh adik kandungnya yang masih satu tempat tidur, dan meminta untuk merahasiakannya.

"Saat ini AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolres. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Jadi Kapolda Sumatera Utara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Irjen Agung Setya Imam Effendi