POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Dairi mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian di jalan perladangan Kuta Lama, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, membenarkan penangkapan yang terjadi pada Kamis (1/6/2023).
Motif pelaku, lanjut Kasat karena pelaku dan korban
memiliki permasalahan terkait hal yang bersifat pribadi, dimana pelaku merasa harga dirinya diganggu, hal ini sebagaimana disampaikan pelaku.
"Sehingga pada saat pelaku bertemu dengan korban diperladangan (TKP), ia langsung emosi dan menusukkan pisau ke arah dada korban secara berulang dengan pisau belati miliknya dan mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Kasat.
BACA JUGA: Terungkap, Ada Kisah Lendir di Balik Pembunuhan Wanita Dibungkus Karung Dibuang di Kolong Tol Cilincing
Korban penganiayaan tersebut bernama TES (52) seorang PNS warga Jalan Pahlawan No.125 Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Sementara pelaku adalah BMS (40) seorang petani, warga Desa Panji Dabutar kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo kabupaten Dairi.
"Saat penganiaayan terjadi ada dua orang saksi berada ditempat yaitu SS (41) dan istri korban HSS (35)," ujar AKP Rismanto.
Kronologi kejadian, kata Kasat Reskrim terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, atas laporan masyarakat bahwa telah ditemukan seseorang meninggal dunia akibat kekerasan.
Selanjutnya anggota Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Dairi langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Sesampainya di lokasi di temukan mayat seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama TES," kata AKP Rismanto.
Menurut keterangan saksi, bahwa sekitar pukul 08.30 WIB, korab datang ke rumah saksi SS dengan menggunakan sepeda motor untuk mengajak saksi bersama dengan istrinya HSS bekerja di lahan perladangan milik korban yang akan di doser.
BACA JUGA: Kejagung RI: Setuju! 3 Perkara dari Kejati Sumut Dihentikan Melalui RJ
Selanjutnya korban berangkat dengan menggunakan sepeda motornya ke ladang miliknya, sekitar lima menit kemudian saksi dan istrinya menyusul korban dengan menggunakan mobil.
Sesampainya di ladang korban, pada saat HSS sedang menjaga anaknya, terdengar suara sepeda motor terjatuh dan melihat korban sedang dikejar oleh pelaku BMS.
"Berdasarkan keterangan Saksi SS, ia mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu, ia melihat pelaku melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yg digunakan pelaku terjatuh," jelas Kasat.
Melihat pisau tersebut terjatuh kemudian saksi SS mengambilnya dan mencampakkannya ke arah perladangan warga dan saat itu pelaku langsung berjalan kearah perkampungan.
Pada saat diamankan petugas kepolisian, pelaku cukup koperatif dan membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Jokowi Cawe-Cawe di Pemilu 2024, NasDem Sumut Sebut Presiden Kontradiktif Tak Punya Etika Negarawan




