POJOKSATU.id, JAKARTA -- Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra, David Hendradjid Rahardja kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023) sore.
Kedatangan anak buah Prabowo Subianto itu untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang dilayangkannya atas pencemaran nama baiknya oleh oknum Bank BRI.
Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kedatangan saya ke sini memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terhadap laporan yang merugikan nama baik saya," kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Puncak Musim Penghujan di Sumut, Ini Imbauan Pj Gubernur untuk Bupati/Wali Kota
Lebih lanjut, David mengatakan, oknum Bank BRI tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah pihak kepolisian menemukan dua alat bukti dalam gelar perkara.
“Setahu saya dari laporan penyidik ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Telah ditemukan dua alat bukti permulaan dan telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ujar dia.
David menjelaskan, dugaan kasus pencemaran nama baik ini bermula saat dirinya tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain.
Alasannya, David dianggap tak lolos BI checking. BI checking merupakan salah satu persyaratan seseorang mengajukan pinjaman.
Kasus ini berawal pada gahun 2020 ketika David menjaminkan aset rumahnya ke salah satu bank di Jakarta Pusat senilai Rp8,5 miliar.
Baca Juga: Parpol Caleg Muda Terbanyak Ternyata Partai Garda Republik Indonesia, Nomor Dua PSI
Saat itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya tersebut sekitar Rp7 miliar.
Baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumahnya ke pihak bank.
Alih-alih terhindar dari BI cheking, David justru malah tercatat sebagai penunggak selama 3 bulan. Alhasil, David tidak bisa melakukan kredit baru di bank lain.
"Jadi saya ke bank swasta mau kredit mobil, sudah setir uang DP Rp280 juta. Ketika di cek BI checking-nya, ternyata ada tunggakan. Saya coba ke bank lain sama juga," ucap David.
Baca Juga: Apakah Kamu Tahu? Gmail Miliki Fitur untuk Mengetahui Email yang Sudah Dibaca, Begini Caranya!
Akhirnya, ia melakukan konfirmasi kepada pihak bank yang membuat BI checking-nya jelek. Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang pasti hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.
Terlebih sampai saat ini, David sudah mendapatkan 5 kali tunggakan. Artinya, terdapat kredit macet dan merusak citra David di bank.
"Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh tunggakan. Tapi mereka beralasan harus nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus. Ini merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan," terangnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Bologna vs Lazio Liga Italia 4 November: Tim Mana Favorit Menang?
Ia berharap, polisi bisa memproses laporannya secara prosedur supaya tidak ada nasabah yang mengalami hal serupa.
Sebab, lanjutnya, dia tidak mau apa yang dialami oleh dirinya dirasakan nasabah lain dan merugikan nama baik.
"Harapan saya ini untuk efek jera agar tidak lakukan hal sama ke nasabah lainnya. Karena imbasnya sangat terasa," jelasnya.***




