POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menghadirkan program tarif khusus transportasi publik sebesar Rp1.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai kado istimewa bagi seluruh warga dalam rangka memeriahkan momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang sangat dinantikan ini berlaku khusus pada tanggal 17 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai moda transportasi andalan ibu kota, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pada layanan Transjakarta, tarif spesial ini berlaku untuk rute Bus Rapid Transit (BRT), Non-BRT, hingga Transjabodetabek.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Penistaan Agama Saat Konser Musik di Ancol
Sementara itu, untuk moda LRT Jakarta, rute yang dilayani meliputi koridor Velodrome menuju Pegangsaan Dua.
Kebijakan tarif spesial ini dibuka untuk seluruh masyarakat umum tanpa terkecuali.
Kehadiran program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas moda transportasi massal secara maksimal.
Selain memberikan kenyamanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas selama perayaan hari kemerdekaan.
Baca Juga: Penerapan Bebas Batas Usia Rekrutmen: Publik Pertanyakan Konsistensi Seleksi BUMN dan CPNS
Warga Jakarta dan sekitarnya kini dapat mengelilingi sudut-sudut kota dengan biaya yang sangat terjangkau.
Di sisi lain, terdapat ketentuan khusus untuk beberapa kategori layanan transportasi tertentu.
Layanan seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares tetap beroperasi sesuai regulasi layanan gratis yang sudah berjalan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis.
Bagi masyarakat yang terdaftar dalam kategori penerima tarif Rp0, ketentuan khusus tersebut akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Melalui inisiatif ini, pengalaman berpergian dengan transportasi umum di Jakarta diyakini akan semakin menyenangkan dan inklusif bagi semua kalangan.***




